ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Himpunan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Indonesia (HIPPMA) Kolaka Selatan berdemonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Senin (14/12/2020). Mereka menuntut DPRD Kolaka menghadirkan PT Akar Mas Internasional (AMI) dalam rapat dengar pendapat (RDP).
HIPPMA meminta pelaksanaan rapat dengar pendapat ini bukan tanpa alasan, karena menilai aktivitas pertambangan PT AMI diduga ilegal dan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Ketua HIPPMA Kolaka Selatan, Muhammad Hendra mengatakan bukan hanya tidak memiliki IUP, PT AMI juga diduga tidak memiliki izin penggunaaan jetty dan izin penggunaan jalan nasional dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Ia menuturkan, PT AMI diketahui melakukan join operasional, dan hal tersebut tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini masih dugaan mereka tidak punya izin melintas, tetapi meskipun hanya melintas kalau berdasarkan aturan tetap tidak boleh,” ujarnya saat melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD Kolaka (14/12/2020).
Dugaan kuat PT AMI tidak memiliki izin usaha pertambangan itu terungkap setelah ia bersama anggota HIPPMA lainnya, mengecek ke pihak yang berwenang dan mendapatkan fakta bahwa PT AMI tidak mempunyai Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL. Sementara, kewajiban pihak perusahaan terlebih dahulu mesti memiliki AMDAL sebelum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka akan segera memanggil PT AMI dan Syahbandar Kolaka guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kolaka.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Akhdan mengatakan pertemuan dengan PT AMI dan Syahbandar Kolaka akan dilaksanakan besok, Selasa 15 Desember 2020. Dengan pertemuan tersebut, HIPPMA bisa mempertanyakan dan memperjelas semua dugaan yang telah disebutkan dalam tuntutan. (a)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki