[Hoaks] Hasil Penghitungan Suara Pilpres di Luar Negeri

863
[Hoaks] Hasil Penghitungan Suara Pilpres di Luar Negeri
Konten berisi hasil penghitungan suara Pilpres Indonesia di grup Facebook “FORUM KOMENTAR KOLAKA UTARA”.

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Telah beredar sebuah konten tentang yang berisi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia di luar negeri. Konten tersebut dibagikan di beberapa grup Facebook warga Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 8 Februari 2024, di antaranya di grup facebook “WUNA FORUM” dan grup Facebook “FORUM KOMENTAR KOLAKA UTARA”.

Tautan konten video yang berasal dari Instagram tersebut berisi narasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sudah memilih dan hasilnya sudah dihitung. Hasilnya yakni Pasangan Calon Presiden Anies-Muhaimin mendapat 30.291 suara, Prabowo-Gibran 9.669 suara, dan Ganjar-Mahfud 3.055 suara.

Dalam Facebook “FORUM KOMENTAR KOLAKA UTARA”, seorang pengguna Facebook menyertai postingannya dengan kalimat “Maju terussssssssss sampaix pak Prabowo ikut liat pak Anis di Lantik”.

Para anggota grup pun ramai mengomentarinya. Ada yang mengatakan “Kotak suaranya kalo sudah sampai di negeri kita belum tahu hasilnya bagai mana”. Ada pula yang meminta izin untuk menyebarkan postingan tersebut dengan perkataan “Izin share..”.

[Hoaks] Hasil Penghitungan Suara Pilpres di Luar Negeri
Konten berisi hasil penghitungan suara Pilpres Indonesia di grup Facebook “WUNA FORUM”.
Hasil Cek Fakta

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Cek Fakta Zonasultra.ID melakukan penelusuran dengan merujuk pada keputusan KPU RI tentang pemungutan suara di luar negeri, termasuk pernyataan resmi dari KPU RI.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pada BAB IV Penghitungan Suara di Luar Negeri dinyatakan bahwa “Apabila pemungutan suara di TPSLN/KSK (tempat pemungutan suara luar negeri) dilaksanakan sebelum hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri (14 Februari 2024), maka penghitungan suara dimulai pada hari dan tanggal yang sama dengan hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri, serta berakhir pada hari yang sama dengan hari dimulainya penghitungan suara di TPSLN/KSK.

Dari aturan KPU itu, jelas bahwa meskipun sudah ada pemungutan suara di luar negeri tapi hasilnya belum boleh dihitung. Penghitungan suara harus menunggu 14 Februari 2024, hari di mana penghitungan suara di tiap TPS dalam negeri Indonesia dilakukan.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Dilansir CNN Indonesia, Ketua KPU Hasyim Asyari membantah sudah ada publikasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri. Ia mengatakan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal (early voting) dibandingkan dalam negeri. Pemungutan suara dilakukan dengan tiga metode yakni TPS, pos, dan kotak suara keliling.

Namun, penghitungan suara pemilu di luar negeri dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yakni pada 14 Februari-15 Februari 2024.

“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara LN (luar negeri) sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip CNN Indonesia.

Kesimpulan

Konten berisi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) Indonesia di luar negeri yang dibagikan di beberapa grup Facebook warga Sultra pada 8 Februari 2024 adalah hoaks. Tidak ada fakta yang mendukung hasil penghitungan suara tersebut.

Rujukan

  • https://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/2024kpt066.pdf
  • https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240208104957-617-1060101/kpu-bantah-hasil-hitung-suara-pemilu-di-luar-negeri-sudah-keluar

Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini