Honor PPK dan PPS di Konkep Tertunggak Sebulan

Honor PPK dan PPS di Konkep Tertunggak Sebulan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) mengaku belum menerima pembayaran honornya khusus untuk Maret 2018.

Menurut Ketua PPK Wawonii Tengah, Madyan, honor untuk Maret baru akan dibayar bersamaan dengan keluarnya honor yang direncanakan waktu dekat ini. “Kami menerima informasinya seperti itu. Yang tidak dibayar itu PPK dan PPS, termasuk sekretariatnya,” katanya di Langara, (16/07/2018).

Keterlambatan tersebut kata dia, seperti dikutip dari bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebabkan adanya kesalahan teknis administrasi, sehingga berakibat pada pembayaran honor penyelenggara di bulan Maret.

Ketua PPS Desa Langkowala Kecamatan Wawonii Barat, Herdin Usman menuturkan perihal yang sama. Honor seluruh penyelenggara desa di Konkep belum dibayarkan, begitupun juga penyelenggara tingkat kecamatan. “Kemarin itu kita pertanyakan masalah penggajian untuk Pemilu, yang lalu honor kami dibayarkan hanya April dan Mei. Mengacu SK kami, 8 Maret 2018, seharusnya honor yang kami terima terhitung tiga bulan,” terangnya.

Jika membandingkan kabupaten lain kata dia, pembayaran honor penyelenggara desa dan kecamatan tidak demikian. Sebab penyelenggara di daerah lain, menerima haknya berdasarkan surat keputusan terhitung sejak bulan Maret 2018.

Selain itu tambah dia, terdapat pajak potongan honor sebesar 6 persen serta dana Alat Tulis Komputer (atk) Pemilihan Umum (Pemilu) yang belum diberikan kepada PPS, meski pihaknya belum mengetahui jumlah dana berkait administrasi kesekretariatan itu.

(Baca Juga : Sejumlah Anggota PPS di Konsel Protes Pemotongan Dana Pembuatan TPS Pilgub)

Sekretaris KPU Konkep, Zulkifli dikonfirmasi terpisah mengatakan pembayaran honor beberapa waktu lalu terdapat kesalahpahaman. Sebab, tidak ada pengurangan volume terkait honorarium penyelenggara.

“Penamaan saja, PPS di Wawonii Barat saya sudah jelaskan bahwa sistem penggajiannya, bukan seperti pegawai negeri. Di SKnya itu maret, dibayar bulan april. Kerja dulu baru diberikan honornya, begitu kalau KPU,” katanya via telepon.

Dirinya menampik jika ada pengurangan volume bulanan penyelenggara. Kata dia, keluhan dari penyelenggara desa dan kecamatan dikarenakan adanya kesalahpahaman berkait jadwal pembayaran.
“Tertulis diawal pembayaran honor itu bulan April dan Mei, hanya yang diinginkan teman-teman itu terhitung bulan Maret sampai Mei. Yang jelas tidak mengurangi volume bulannya,” tukasnya.(C)

 


Reporter : Arjab
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini