ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua meminta agar surat keterangan (suket) pengganti KTP-el tidak digunakan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Sebab, berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pada pasal 200 huruf a menjelaskan penggunaan suket hanya diizinkan hingga Desember 2018.
Hugua menekankan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar perekaman KTP-el bisa selesai 2020 sebelum hari pemilihan. Menurutnya, suket juga dapat menyebabkan pergeseran-pergeseran suara jika tidak ditangani dengan baik.
Baca Juga : Resmi Dilantik, Hugua Incar Komisi Pariwisata Atau Kemaritiman DPR RI
“Ini melampaui undang-undang, karena ini juga berkaitan dengan KTP yang tidak selesai-selesai. Jadi kalau bisa dijamin sebelum pelaksanaan pilkada 2020 itu bisa maka tolong suket dihilangkan di PKPU,” kata Hugua saat rapat dengar pendapat Komisi II bersama Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Seni soren (11/11/2019).
Namun jika dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) tidak dapat menyanggupi keterpenuhan e-KTP untuk pemilih, Hugua menyarankan agar penerbitan suket dibatasi dan diatur dalam PKPU.
“Kalau dukcapil merasa masih sulit, di PKPU-nya kita kasih batas waktu. Sebab kerawanan itu terjadi tiga hari sebelum pemilihan,” ujar Hugua.
Baca Juga : Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020
Hugua menuturkan perbatasan kabupaten/kota yang bersentuhan langsung memungkinkan pemilih dapat memilih di daerah lain. Apabila suket tidak dibatasi berpotensi menimbulkan modus yang menyebabkan pergeseran suara.
“Batas satu bulan, sesudah itu suket tidak berlaku lagi,” kata Hugua dalam rapat. (a)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati