HUT ke-12, TKSK Sultra Bagi-bagi Sembako di 10 Kabupaten

HUT ke-12, TKSK Sultra Bagi-bagi Sembako di 10 Kabupaten
TKSK- Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 yang jatuh pada tanggal 9 Oktober 2021 kemarin, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berbagi paket sembako. (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 yang jatuh pada tanggal 9 Oktober 2021 kemarin, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berbagi paket sembako.

Koordinator TKSK Sultra, Jasfaruddin mengatakan pihaknya menggelar kegiatan bakti sosial (Baksos), berupa pembagian sembako terhadap warga kurang mampu. Pembagian sembako ini dilakukan di 10 (sepuluh) kabupaten/kota di Sultra, dengan rincian Kota Kendari 60 paket sembako.

Kemudian, Kabupaten Kolaka 30 paket sembako, Konawe 20 paket, Konawe Selatan (Konsel) 20 paket Kolaka Timur (Koltim) 10 paket, Kolaka Utara (Kolut) 15 paket, Muna 10 paket, Muna Barat (Mubar) 15 paket, Buton 15 paket dan Buton Utara (Butur) 10 paket.

Dana bantuan ini bersumber dari swadaya anggota TKSK yang terdiri 219 orang se-Sultra.

“Melalui kesempatan ini pula kami mewakili kawan-kawan TKSK se Sultra mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur, Wakil Gubernur Sultra, bupati, dan walikota yang telah mensupport kegiatan kami dalam penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial,” ungkapnya, Minggu (10/10/2021).

Ia menjelaskan bahwa tugas TKSK membantu Kementerian Sosial, (Kemensos), Dinas Sosial (Dinsos) provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 8 tahun 2012, tentang jenis-jenis pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang menjadi tugas dalam melakukan advokasi TKSK terdiri dari:

1. Anak Balita Telantar
2. Anak Terlantar
3. Anak yang Berhadapan dengan Hukum
4. Anak Jalanan
5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
6. Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atauDiperlakukanSalah
7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
8. Usia Telantar
9. Penyandang Disabilitas
10. Tuna Susila
11. Gelandangan
12. Pengemis
13. Pemulung
14. Kelompok Minoritas
15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
16. HIV/AIDS (ODHA)
17. Korban Penyalahgunaan NAPZA
18. Korban Trafficking
19. Korban Tindak Kekerasan
20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
21. Korban Bencana Alam
22. Korban Bencana Sosial
23. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
24. Fakir Miskin
25. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
26. Komunitas Adat Terpencil. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini