ZONASULTRA.COM,KENDARI- Hal unik terjadi saat buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Rabu (28/4/2021) kemarin.
Dalam demonstrasi itu nampak sekelompok ibu-ibu turut menjadi peserta aksi. Mereka ikut berdesakan dengan masa buruh lain yang didominasi laki-laki, sambil memegang berbagai poster berisi tentang gambaran nasib para buruh.
Salah seorang ibu-ibu bernama Dian Mustari mengungkapkan, keberadaan mereka di tempat itu sebagai upaya memberi dukungan terhadap sang suami yang tengah menyuarakan tuntutannya terkait pemberian rekomendasi izin kerja di dermaga Kendari New Port.
Dian mengisahkan adanya imbas dari pelarangan aktivitas kerja terhadap buruh berakibat pada sebagian besar kebutuhan ekonomi rumah tangga tidak dapat lagi terpenuhi. Karena sumber penghidupan mereka hanya bergantung dari pekerjaan menjadi buruh bongkar muat di pelabuhan.
“Dampaknya sangat terasa sekali sejak suami tidak bekerja lagi di sini. Mulai kurang terpenuhinya keperluan isi dapur hingga pemenuhan kebutuhan lain pun ikut terbengkalai,” keluh Dian.
Suami Dian sendiri sudah kurang lebih dua bulan lamanya tak lagi bekerja di dermaga yang terletak bersebelahan dengan destinasi wisata pantai Nambo tersebut. Selama periode itu suaminya hanya memilih banyak menghabiskan waktu di dalam rumah sambil berharap ada panggilan untuk bekerja kembali.
“Kami berdoa semoga keputusan dari pihak terkait nantinya bisa berpihak pada nasib para buruh,” harap Dian.
Diketahui puluhan buruh TKBM mendemo KSOP Kendari guna menuntut pemberian rekomendasi izin kerja di dermaga petikemas Bungkutoko. Mereka mendesak agar pelayanan operasi bongkar muat barang kembali melibatkan tenaga buruh.
Selama dua bulan terakhir aktivitas bongkar muat barang di dermaga petikemas hanya mengandalkan peralatan khusus tanpa dibantu lagi dengan kekuatan para buruh. Hal itu lantas mendapat penolakan dari kalangan buruh lantaran dianggap melanggar ketentuan yang berlaku dalam ke pelabuhanan.
“Suatu barang bisa bergerak jika ada bantuan dari tenaga buruh,” kata ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Irwan saat ditemui di lokasi demonstrasi.
Menanggapi tuntutan kelompok buruh, Kepala KSOP Kendari, Letnan Kolonel (Letkol) Marinir Abdul Rahman mengatakan pemberian rekomendasi izin kerja bukan lagi wewenang pihaknya. Sebab, kewenangan itu sudah berada pada empat Kementerian, yakni Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koperasi.
Peralihan kewenangan tersebut telah diputuskan melalui rapat virtual bersama empat Kementerian dan sejumlah pihak terkait di tingkat daerah belum lama ini. Sehingga secara regulasi kini KSOP tidak mempunyai hak memberikan rekomendasi izin kerja bagi para buruh.
“Tugas KSOP hanya mengawasi aktivitas kepelabuhanan termasuk para buruh yang bekerja di pelabuhan. Sedangkan terkait rekomendasi izin kerja menjadi tanggungjawab Kementerian,” jelas Rahman. (a)
Penulis : M9
Editor: Ilham Surahmin