Ijazah Sarjana Unilaki Lulusan 2010-2016 Diduga Tidak Sah

Ijazah Sarjana Unilaki Lulusan 2010-2016 Diduga Tidak Sah
UNILAKI - Massa aksi Kebenaran 99 Unilaki saat membagikan selebaran penryataan sikap kepada sejumlah pengendara yang melintasi Kampus Universitas Lakidende, Selasa (13/12/2016). (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)
Ijazah Sarjana Unilaki Lulusan 2010-2016 Diduga Tidak Sah
UNILAKI – Massa aksi Kebenaran 99 Unilaki saat membagikan selebaran penryataan sikap kepada sejumlah pengendara yang melintasi Kampus Universitas Lakidende, Selasa (13/12/2016). (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Ijazah sarjana lulusan tahun 2010-2016 Universitas Lakidende (Unilaki) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga tidak sah atau ilegal karena yayasan yang tertera pada ijazah tersebut bukanlah penyelenggara yang sah sesuai Surat Keputusan (SK) Mendikbud No.02/D/0/1996.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Universitas Lakidende diselenggarakan oleh Yayasan Lakidende, tetapi sejak 2010 silam, nama yayasan yang terterah pada ijazah sarjana para alumni ditambahkan nama Razak Porosi menjadi Yayasan Lakidende Razak Porosi yang diketuai oleh Sitti Amina Razak Porosi.

Ramdan yang bertindak sebagai Koordinator Aksi yang bertajuk “Kebenaran 99 Universitas Lakidende” saat menggelar aksi demonstrasi di halaman kampus Unilaki, Selasa (13/12/2016) menjelaskan, yayasan yang diketuai oleh Sitti Amina Razak Porosi telah melakukan pombohongan publik yang berdampak ketidaksahnya ijazah, akta dan transkrip nilai kelulusan karena yayasan yang digunakan bukanlah pengelola yang sah atas kampus tersebut.

“Di halaman 2 SK Mendikbud No.02/D/0/1996 menegaskan bahwa Universitas Lakidende diselenggarakan oleh Yayasan Lakidende dan bukan Yayasan Lakidende Razak Porosi,” kata Ramdan.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, menunjukkan jika yayasan yang bertindak sebagai penyelenggara universitas dan memiliki hak untuk mengeluarkan ijazah adalah Yayasan Lakidende bukan yayasan yang dibuat oleh Sitti Amina Razak Porosi.

Selain ijazah yang dianggap tidak sah, kepemimpinan Laode Masihu Kamaluddin sebagai rektor kampus ungu itu juga dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, Masihu sendiri adalah rektor versi Yayasan Lakidende Razak Porosi.

Berdasarkan data yang dihimpun Zonasultra.com, Yayasan Lakidende yang saat ini diketuai oleh Basrim Suprayogi dibentuk pada 6 April 1995 oleh Andi Saleh Latif dan Anwar Bey dan mewakili 15 orang lainnya seperti Abdul Razak Porosi (Alm), Achmad Sarita, Anas Bunggasi, Alibas Yusuf, Yokoyama Sinapoi, Takahasi Rahmani, Mansyur Massie Abunawas, Arifuddin Djohansyah, Basrim Suprayogi, dan Abdul Mutalib Laponangi.

Selanjutnya, Muhammad Yasin Togala, Sirajuddin Taora, Surunuddin Dangga, Nirwan Kadir Sidiq, dan terakhir Anwar Sanusi. Untuk versi ini, pihak yayasan telah menunjuk Arifin Banasuru sebagai rektor Universitas Lakidende.

Saat ini beredar informasi jika pihak Yayasan Lakidende telah menonaktifkan rekening kampus, bahkan pihak Basrim Suprayogi telah mempersiapkan berkas untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. (B)

 

Reporter: Restu Tebara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini