ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Biro (Karo) Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Ali Akbar menegaskan kepada seluruh kepala daerah yang akan mengikuti kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, diwajibkan untuk cuti.
Penegasan itu sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 273/4556, perihal pelaksanaan masa kampanye pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, dimana setiap kepala daerah wajib cuti sehari kerja dalam seminggu.
“Itu aturan sesuai dengan surat edaran Kemendagri, semua kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Bupati wajib cuti kalau mau ikut kampanye,” jelasnya, Rabu (24/10/2018).
Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi-Lukman Abunawas, lanjutnya, hingga saat ini belum mengajukan cuti untuk kampanye pemilihan Presiden 2019 mendatang.
Namun demikian, jika nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra ingin turut serta dalam kampanye pada Pilpres 2019, maka diwajibkan untuk mengajukan cuti ke Kemendagri.
“Surat ini juga akan dijadikan rujukan kepada bupati dan wali kota di 17 daerah di Sultra. Kita Biro Pemerintahan hanya menyampaikan surat dari Kemendagri kepada para kepala daerah saja,” ucapnya.
Selain itu, Ali Akbar juga menyatakan bahwa kepala daerah yang ikut kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Jika terdapat kepala daerah yang ketahuan menggunakan fasilitas negara, maka akan mendapatkan sanksi. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban