ZONASULTRA.COM, KENDARI– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah I Central Bussines Distrik (CBD) Teluk Kendari tahun 2020-2040 telah ditarik kembali, setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan kembali Raperda tersebut di Gedung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rabu (9/6/2021).
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku, alasan penarikan Raperda itu berkaitan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelengaraan penataan ruang dalam pasal 85 ayat satu huruf D menegaskan bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang oleh bupati/wali kota terlebih dahulu mesti mendapatkan persetujuan substansi oleh menteri terkait.
“Tata ruang cukup dengan Peraturan Kepala Daerah. Padahal ini sudah rampung di DPRD, tapi kami sepakati bahwa ini ditarik kembali dan nanti ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah,” jelas Sulkarnain.
Orang nomor satu Kota Kendari ini juga menuturkan, bahwa rencana tersebut tidak mengurangi substansi yang dimiliki oleh DPRD Kota Kendari untuk terus mengawasi dan memastikan seluruh wilayah Kota Kendari dibangun berdasarkan acuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah kita ini, merupakan langkah baik, hanya saja menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan UU yang sudah disebutkan tadi maka hal ini kita lakukan serta, apa yang telah dilakukan itu menunjukkan bahwa responsivitas, kinerja dan kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sangat progresif, sehingga bisa melampui daerah lain yang bahkan perencanaannya pun belum diajukan dan belum dibahas di DPRD,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan bahwa, Raperda tersebut sudah finis namun karena aturan maka diserahkan kembali ke Pemkot Kendari.
“Walaupun ini sudah diserahkan kembali ke pemerintah kota, tetapi catatan dan masukan dari DPRD, menjadi bagian untuk menyempurnakan perwali atau peraturan pemerintah kota,” terangnya.
Untuk diketahui, CBD Teluk Kendari merupakan rancangan pembangunan yang difungsikan untuk mendapatkan manfaat untuk perkembangan yang ada, tetapi tidak menghilangkan fungsi hutan mangrove dalam memadukan lingkungan dengan perkembangan sebuah kota. (B)
Penulis: M17
Editor: Muhamad Taslim Dalma