Imbauan Bawaslu Sultra Jelang Kampanye yang Harus Diperhatikan Caleg

180
KPU Sultra Tolak Perintahkan PSU Pilwali, Bawaslu : Sampaikan ke MK
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon tetap (DCT) yang akan bertarung pada pemilihan legislatif 2019 nanti. Tahapan selanjutnya adalah tahapan kampanye.

Tidak bisa dipungkiri, tahapan kampanye ini adalah tahapan yang rawan terjadi pelanggaran. Soalnya, sangat banyak aturan yang mengatur tentang mekanisme kampanye, mulai dari tempat, waktu, dan keterlibatan masyarakat dalam kampanye. Semua diatur dalam PKPU.

Dengan itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan seruan kepada seluruh calon untuk mmahami betul mekanisme kampanye, serta aturan yang mengikatnya.

Beberapa diantaranya yang disebutkan oleh Ketua Bawaslu Sultra adalah titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). Seluruh calon wajib memasang APK pada tempat yang telah ditentukan oleh KPU.

Tempat yang dilarang itu seperti tempat ibadah termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

“Jika melanggar ini bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” ucap Hamirudin Udu melalui pesan WhatApp kepada awak zonasultra.id, Jumat (21/9/2018)

Hal penting yang juga ditekankan olehnya adalah laporan dana kampanye, baik itu pemasukan maupun pengeluaran. Hal ini diatur ketat oleh PKPU.

“Terhadap semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak dilaporkan sebagaimana ketentuan PKPU terkait dana kampanye, maka calon tersebut berpotensi didiskualifikasi,” tambahnya.

“Tidak melibatkan birokrasi, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkatnya, anggota badan permusyawaratan desa dan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kampanye,” terangnya. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini