Implementasi Transaksi Non Tunai, Bank Sultra MoU Pemda

Implementasi Transaksi Non Tunai, Bank Sultra MoU Pemda
PENANDATANGANAN MOU - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara bersama pemerintah propinsi, kabupaten, dan kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan transaksi non tunai dalam melaksanakan pengeluaran dan penerimaan anggaran daerah di Restaurant Fajar, Selasa (13/9/2017). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

Implementasi Transaksi Non Tunai, Bank Sultra MoU Pemda PENANDATANGANAN MOU – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara bersama pemerintah propinsi, kabupaten, dan kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan transaksi non tunai dalam melaksanakan pengeluaran dan penerimaan anggaran daerah di Restaurant Fajar, Selasa (13/9/2017). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara bersama pemerintah propinsi, kabupaten, dan kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan transaksi non tunai dalam melaksanakan pengeluaran dan penerimaan anggaran di Kendari, Rabu (13/9/2017).

Direktur Utama Bank Sultra Khaerul Kemala Raden mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan untuk melaksanakan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910, bahwa mulai 1 Januari 2018 pemerintah daerah propinsi, kabupaten, dan kota harus mengimplementasikan transaksi non tunai.

“Mengambil contoh dari keberhasilan Bank DKI dalam kemajuan teknologi, Bank Sultra berusaha mengadopsinya untuk menerapkan hal serupa di Sultra,” ujar Khaerul.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Lukman Abunawas menambahkan, pemerintah propinsi menyambut positif implementasi transaksi non tunai ini. Kata dia, banyak manfaat implementasi transaksi non tunai. Seperti menertibkan pengelolan dan pertanggungjawaban secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan setiap tahunnya dalam mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, transaksi non tunai sangat praktis, aman dan juga menghemat biaya. Karena tidak perlu membeli materi dan sebagainya. Disamping itu, transaksi juga langsung otomatis tercatat. Ini memudahkan kontrol pendapatan dan pengeluaran daerah.

Kata Lukman, mekanisme ini merupakan upaya sinkronisasi dan peningkatan pemahaman bagi aparatur pemerintah dan stakeholder terkait pertangungjawaban anggaran daerah. Dia menekankan pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan untuk dapat tertib mengelola keuangan.

“Salah satu upaya meningkatkan integritas tentunya menyambut konsep dan program yang dikelola dan dikoordinir Bank Sultra. Sementara pemerintah propinsi, kabupaten, dan kota berkomitmen, artinya mampu melaksanakan dan mempertanggungjawabkannya,” imbuhnya.

Dia berharap, pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan para pihak yang terkait dengan pengelolan keuangan dapat melaksanakan dan menguasai tugas, mampu mengedukasi bawahan, memotivasi aparatur pemerintah agar mampu melaksanakan tugas dengan baik, dan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, serta aktif untuk menindaklanjuti penerapannya. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini