Indra Muhammad Dilantik jadi Pj Sekot Kendari, Ini Kata Sulkarnain

Indra Muhammad Dilantik jadi Pj Sekot Kendari, Ini Kata Sulkarnain
PELANTIKAN - Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir melantik sekaligus mengambil sumpah Indra Muhammad sebagai Pj Sekot Kendari, Rabu (11/4/2018) sore. Pelantikan digelar di ruang pola kantor wali kota setempat. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkarnain Kadir melantik Indra Muhammad sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Rabu (11/4/2018) sore. Pelantikan digelar di ruang pola kantor wali kota setempat.

Indra juga masih menjabat Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari. Sejak 1 Februari 2018, dia juga memangku jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekot sampat dilantik menjadi Pj Sekot Kendari.

Pengangkatan Indra sebagai Pj Sekot Kendari berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walu Kota Kendari Nomor 461 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Kota Kendari, serta surat Pj Gubernur Sultra Nomor 133.74/1109 tanggal 26 Februari 2018 perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Kota Kendari.

Dalam sambutannya, Sulkarnain berharap dengan pelantikan Pj Sekot Kendari, proses administrasi dan proses penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kendari lebih efektif dan maksimal.

“Berharap agar roda pemerintahan di Kota Kendari berjalan lebih efektif, karena tentu dengan adanya Pj Sekot ada beberapa kewenangan yang bisa dimaksimalkan,” ujarnya.

Selain itu, Sulkarnain juga berharap dengan pelantikan Pj Sekot Kendari koordinasi dan sinergi antar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Kendari lebih cepat dan lebih maksimal, karena tuntutan masyarakat segera dipenuhi.

“Tentu visi misi kami bersama ADP alan lebih maksimal lagi kita wujudkan ketika bisa di backup oleh teman-teman di birokrasi,” imbuh Ketua PKS Kota Kendari ini.

Sulkarnain juga menitip pesan kepada Indra agar amanah dalam melaksanakan tugas yang diembannya. (B)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini