ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Untuk memperlancar pengurusan sertifikat tanah melalui program nasional jalur Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), ada beberapa berkas penting yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah
Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Konawe Selatan (Konsel), Muhammad Rahman mengatakan, berkas tersebut berupa surat bukti perolehan tanah (alas hak) seperti keterangan jual beli, pernyataan pengalihan tanah, surat pindah dan surat waris
“Kalau memang tidak ada maka paling minimal surat penyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat,” katanya, Sabtu (17/1/2016)
Selain itu juga, lanjut Rahman, ada kelengkapan lainnya seperti bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan blangko-blangko yang telah disiapkan oleh pihaknya
“Untuk blangko itu, tinggal mereka isi dan tanda tangan,” imbuhnya
Setelah semua kelengkapan berkas diisi dan permohonannya sudah lengkap, maka barulah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah. Apabila, telah dinyatakan selesai maka tahap terakhir ialah penerbitan sertifikat tanah.
Saat ini, pihaknya telah melakukan pengumpulan data kelengkapan di 31 desa, 15 kecamatan yang ada di Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Kiki