ZONASULTRA.COM,KENDARI- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan 13 imbauan atau aturan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan dan Idul fitri di tengah wabah virus corona.
Aturan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Panduan Ibadah Ramadan dan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
Surat edaran itu pun telah disepakati bersama dengan bebagai pihak terkait yakni Kanwil Kemenag Sultra, Biro Kesra dan Kemasyarakatan Sultra, MUI Sultra, NU Sultra, Muhamadiyah Sultra, Baznas Sultra, Dewan Masjid Indonesia Sultra, Satgas Infokom & Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prov Sultra.
Kepala Kanwil Kemenag Sultra Fesal Musaad menyebutkan 13 poin penting yang menjadi imbauan yakni:
Pertama, seluruh umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan Fiqih Ibadah.
Kedua, sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu Sahur On The Road atau Ifthar Jama’i (buka puasa bersama).
Ketiga, salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
Keempat, tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing masing berdasarkan perintah nabi Muhammad SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah.
Kelima, buka puasa bersama baik dilaksanakan lembaga pemerintahan. swasta, masjid maupun musalah ditiadakan.
Keenam, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk seremoni di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun musalah juga ditiadakan.
Ketujuh, selama masa pandemi virus covid-19 pada bulan Ramadhan dan idul fitri umat muslim agar tidak melakukan kegiatan Shalat Tarawih Keliling, Itikaf di masjid/musalah, takbir keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musalah dapat menggunakan pengeras suara dengan jumlah jamaah paling banyak 5 orang.
Pesantren kilat digelar kecuali melalui media elektronik, Salat ldul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan, halal bihalal dalam bentuk seremoni.
Kedelapan, mengimbau kepada segenap umat muslim agar segera membayarkan Zakat Hartanya yang telah memenuhi nishab dan haulnya sebelum Ramadan, sehingga bisa terdistribusi lebih cepat kepada Muslahiq.
Kesembilan, Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, Panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid mushalladan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat.
Hal itu untuk meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak flsik, tatap muka secara langsung dan/atau membuka gerai di tempat keramaian, dan dapat diganti dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
Kesepuluh, pendistribusian Zakat Fitrah yang dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Zakat, panitia pengumpul Zakat Fitrah yang berada di masjid, musalah dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat.
Supaya menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahiq melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang, pendistribusian dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada yang berhak.
Kesebelas, petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).
Kedua belas, dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, masing- masing pihak ikut mendorong, menciptakan dan menjaga suasana kondusif kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.
Dan terakhir, seluruh imbauan itu hendaknya dapat dilaksanakan hingga diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa keadaan telah aman dari Covid-19.
“Semoga masyarakat Sultra bisa mematuhi imbauan bersama ini, sebagai bentuk dukungan kita terhadap upaya bersama memutus mata rantai penyebaran virus corona selama menjalankan ibadah ramadan,” ujarnya dalam rapat bersama beberapa waktu lalu di Kantor Kemenag Sultra. (a)