Ini 5 Desa di Kolut dengan Pengelolaan BUMDes Terbaik

3268
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Masyarakat dan Desa DPMD Kolut, Nasir Gaffar
Nasir Gaffar

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut ada lima desa dari 127 desa di wilayah itu dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baik dan cukup berkembang.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Masyarakat dan Desa DPMD Kolut, Nasir Gaffar, mengatakan, saat ini pihaknya akan terus mengevaluasi BUMDes yang sementara berjalan.

Kata dia, berdasarkan evaluasi sejak 2021 lima desa tersebut yakni Desa Beringin Kecamatan Ngapa, Desa Tinukari Kecamatan Wawo, Desa Sipakainge Kecamatan Pakue, Desa Tetebao Kecamatan Batuputih, dan Desa Lataly Kecamatan Pakue Tengah.

“Kita belum ada regulasi terkait BUMDes terbaik, tapi ada beberapa BUMDes yang cukup berkembang seperti Desa Tinikuari program pengelolaan tempat wisata dan Desa Beringin dengan memanfaatkan potensi wilayahnya, seperti retribusi parkir, retribusi tambang C dan retribusi sampah,” kata Nasir Gaffar kepada awak zonasultra com, Kamis (17/4/2022).

Dikatakan, berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021 tentang Registrasi, Revitalisasi Pendirian dan Pengembangan BUMDes, pihaknya menilai masih banyak desa yang tidak mengikuti peraturan tersebut sebab penyertaan modal yang dikeluarkan pemerintah desa sangat minim sehingga menyulitkan pengurus dalam menjalankan usaha dan potensi desanya.

“Salah satu kendala BUMDes tidak berjalan dengan baik karena modal penyertaan terlalu sedikit, hanya sebagian kecil desa yang memikirkan pengembangan BUMDesnya, sebab dalam ekonomi produktif badan usaha desa ini bisa berkembang jika modal minimal Rp200juta itu sudah bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selain modal, lanjutnya, penyebab BUMDes juga bisa berjalan di tempat sangat dipengaruhi oleh Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus karena mereka harus aktif dan kreatif dalam mengelola BUMDes tersebut.

Ia mengimbau pemerintah desa segera membuat badan usahanya berbadan hukum sebab itu merupakan aturan. Jika tidak memiliki badan hukum dan sudah tidak berjalan agar dihentikan dengan rincian modal penyertaan dipertanggungjawabkan secara tertulis.

“Berdasarkan data masih ada beberapa desa yang belum memiliki badan hukum, dan saya sudah sampaikan jika BUMDes yang dikelolanya tidak berkembang dan tidak bisa mengikuti aturan lebih baik dihentikan dan dibuatkan laporan,” tutupnya. (b)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini