ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Provinsi maupun DPR RI masih belum dilakukan oleh sebagian besar partai politik (parpol). Meski masih tersisa waktu lima hari namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghimbau agar parpol tidak mendaftarkan bacalegnya mendekati deadline.
Alasan sebiknya parpol tidak daftarkan bacalegnya sebelum deadline selain untuk kepentingan parpol sendiri juga akan mengurangi pekerjaan KPU yang akan menumpuk diakhir. Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan bahwa parpol yang mendaftar lebih awal mempunyai banyak kesempatan untuk memperbaiki persyaratannya.
“Apakah nanti ada kita temukan di syarat pencalonannya B1, B2, B3 yang bermasalah itu bisa segera diperbaiki waktunya pun masih ada beberapa hari untuk melakukan itu,” ujar Ilham saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol nomor 29 Menteng Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Selain itu, lanjut Ilham, ketika nanti ada syarat calon ada persoalan syarat calon hasil verifikasi tanggal 4 – 18 Juli dapat segera digantikan. Komisioner KPU RI memahami mungkin di internal parpol sedang ada proses seperti perekutan maupun pemenuhan syarat-syarat calon.
(Baca Juga : Pendaftaran Bacaleg DPR RI, KPU Minta Parpol Tidak Mendaftar di Akhir Waktu)
“Tentu saja kami menghormati, tapi akan lebih baik jika tidak di hari akhir. Selain bisa pernaikan kami juga akan kesulitan melakukan verifikasi di hari yang sama,” terangnya.
Ilham menegaskan jika secara peraturan perundangan tidak masalah dilakukan di hari terakhir tapi untuk mendaftarkan, proses ini akan lebih baik jika dilakukan awal-awal.
Sama halnya dengan pendaftaran bacaleg DPR RI, sampai saat ini belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di KPU setempat.
“Iya, hari ke 9 ini kami juga belum ada yang datang mendaftar,” ujar Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir saat dikonfirmasi. (B)