ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Arsalim Arifin memiliki alasan tersendiri mengganti Kepala Puskesmas Tinanggea Ilham Hilal dan mengangkat Pelaksana tugas (Plt) Rusman Patawari.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Konsel itu, ia menon-aktifkan Iwan karena 50 pegawai puskesmas menyatakan akan mogok jika masih dipimpin Iwan. Pernyataan itu dibuat dalam surat yang ditujukan ke Bupati Konsel tertanggal 2 Oktober 2020. Surat itu juga melampirkan tanda tangan 50 petugas puskesmas.
Tak hanya itu, Iwan juga tengah dilaporkan ke polisi atas dugaan korupsi. Atas dasar tersebut dirinya sebagai pejabat pemerintah mengambil langkah diskresi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Sebagai pelaksana tugas bupati boleh saya lakukan diskresi untuk kelancaran jalannya pemerintahan, ketertiban umum dan pelayanan umum. Puskesmas ini ketika mogok tidak ada pelayanan masyarakat, apalagi masa pandemi Covid-19 sekarang ini,” terang Arsalim melalui sambungan telepon seluler, Kamis (3/12/2020).
Arsalim menegaskan, pergantian kepala puskesmas ini semata-mata untuk kepentingan pelayanan kesehatan yang harus terus berjalan setiap harinya, bahkan posisinya lebih tinggi daripada kepentingan pilkada.
Apalagi, pergantian itu jauh dari kepentingan politis. Sebab, jabatan kepala puskesmas merupakan jabatan fungsional bukan struktural. Beda halnya dengan mengganti kepala dinas selevel eselon dua.
“Adakah kaitannya dengan politik, apa kaitannya dilapor ke Bawaslu ini, apakah ini mempengaruhi paslon ketika saya mengganti dia, atau adakah ajakan untuk memilih salah satu paslon, kan tidak ada,” pungkas dia.
Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Wakilnya Arsalim Arifin ke bawaslu setempat, Kamis (3/12/2020). Arsalim diduga melanggar regulasi pemilu karena mengganti pejabat di masa pemilihan kepala daerah. (A)
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati