ZONASULTRA.COM,KENDARI- Wali Kota Kendari Sulkarnain tidak akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hal tersebut dikarenakan hingga saat ini trafik penambahan kasus positif dan angka kematian tidak begitu besar seperti beberapa daerah lain di Indonesia yang sudah memberlakukan PSBB. Kemudian, PSBB juga diberlakukan ketika suatu daerah tersebut secara menyeluruh telah terkonfirmasi ada kasus positif dan terjadi secara masif.
“Contoh Kota Makassar mereka berlakukan karena angka kematiannya sudah mencapai 60 orang dan jumlah kasus mencapai 300 orang dan masuk 5 besar nasional. Nah kita Kota Kendari tidak ingin seperti itu makanya tidak ada keinginan pemerintah untuk memberlakukan PSBB, dan ayo masyarakat kita bekerja bersama dan bersatu melawan corona ini, jangan sampai kebijakan PSBB ini kita berlakukan di Kendari,” ungkap Sulkarnain melalui video teleconference, Jumat (17/4/2020).
Mengenai kajian untuk pemberlakuan PSBB pun sudah menjadi pembahasan pemerintah dengan menerima semua masukkan dari berbagai pihak yang berkompeten. Hanya saja, Sulkarnain menegaskan untuk saat ini pihaknya tak ingin tergesa-gesa meminta persetujuan ke pemerintah pusat untuk pemberlakuan PSBB itu. Walaupun secara umum dari 11 kecamatan yang ada sudah ada 7 kecamatan masuk zona merah, 2 kuning, 1 hijau dan 1 hitam.
“Memang sudah hampir keseluruhan kecamatan kita masuk zona merah, tapi sekali lagi pemerintah tidak ingin tergesa-gesa untuk itu, kita terus berkoordinasi dengan Pemprov Sultra serta kita baca dan pahami betul syarat dari diberlakukan PSBB itu,” ujarnya.
Pemkot Kendari saat ini, kata Sulkarnain, terus fokus terhadap upaya tidakan preventif dan promotif untuk mencegah penyebaran virucs corona (Covid-19) dengan terus mengajak masyarakat tetap menerapkan sosial dan psyical distancing. Tidak berkegiatan di luar rumah apabila tidak penting, menunda mudik dan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Dikutip dari Tirto, PSBB merupakan peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.
“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” katanya.
Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Data per hari ini, Jumat (17/4/2020) pukul 17.30 WITA tidak ada penambahan kasus positif corona di Kendari. Selain itu untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang melakukan isolasi mandiri di rumah dinyatakan negatif corona sehingga jumlahnya berkurang. Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas COVID-19 Kota Kendari dr. Alghazali mengatakan, saat ini total ODP Kota Kendari sebanyak 136 orang, selesai pemantaun 103 orang dan tersisa 29 orang. Sedangkan PDP berjumlah 23 orang, selesai 20 orang dan masih dalam pengawasan 3 orang. Sementara itu, untuk kasus asus positif tidak terdapat kasus baru.
“Total terkonfirmasi tetap 21 orang, 4 sembuh, 1 meninggal dunia dan sisanya masih dalam perawatan 16 pasien yang tersebar di RSU Bhayangkara, RSUD Kota Kendari dan RS Bahteramas,” ungkapnya melalui video teleconference. (a)