Ini Besaran Zakat Fitrah di Konawe Tahun 2022

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dan Badan Amil Zakat (Baznas) setempat telah menetapkan zakat fitrah 1443 H atau Tahun 2022.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Konawe Marjuni Ma’mir mengatakan, regulasi pembayaran zakat telah tertuang lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 85 tahun 2022. Regulasi tersebut, ditetapkan lewat rapat bersama stakeholder terkait.

“Jika dikonversi ke bahan pokok, takarannya tetap sama dari dulu. Kalau beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter per orang,” ujar Marjuni Ma’mir akhir pekan lalu.

Ia mengungkapkan pemerintah kecamatan se-Konawe bisa segera menetapkan unit zakat (UPZ). Nantinya, Amilin itu yang bakal mengumpulkan zakat fitrah masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Marjuni Ma’mir menambahkan, untuk tahun ini Pemkab Konawe hanya menetapkan tiga asnaf (orang yang berhak menerima zakat).

Masing-masing, dari kalangan fakir, miskin, serta Amilin. Rinciannya, 80 persen zakat fitrah yang terkumpul untuk kaum fakir dan miskin. 20 persennya untuk para Amilin.

“Zakat fitrah ini kita tetapkan lebih awal supaya ada kelonggaran bagi pembayar zakat. Apalagi sekarang masih masa pandemi Covid-19. Kita harap agar pembayaran zakat fitrah dapat segera ditunaikan,” tutupnya. (C)


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini