Ini Besaran Zakat Fitrah di Konut

Ini Besaran Zakat Fitrah di Konut
RAPAT PENETAPAN ZAKAT FITRAH - Bupati Konawe Utara (Konut), H.Ruksamin bersama Wakil Bupati Konut, Raup dan Kabag Kesra Konut, H.Abu Baeda menggelar rapat penetapan zakat fitrah bertempat di mesjid As-Salam Wanggudu yang dihadiri para panita zakat.(Jefri/ZONASULTRA.COM)

Ini Besaran Zakat Fitrah di Konut RAPAT PENETAPAN ZAKAT FITRAH – Bupati Konawe Utara (Konut), H.Ruksamin bersama Wakil Bupati Konut, Raup dan Kabag Kesra Konut, H.Abu Baeda menggelar rapat penetapan zakat fitrah bertempat di mesjid As-Salam Wanggudu yang dihadiri para panita zakat. (Jefri/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Pembayaran zakat fitrah diwilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tengara (Sultra) dibayar dalam bentuk beras yang terdiri dari 3 jenis dengan nominal penetapan harga yang berfariasi. Yakni, untuk beras ciliwung Rp 25 ribu, beras kepala atau super Rp 28 ribu dan beras dolog Rp.21 ribu.

Untuk penyalurannya, tiap masyarakat yang hendak berzakat wajib memberikan 3,5 liter berasnya yang dihitung perkepala tiap keluarga. Untuk penyerahanya langsung ke amil zakat yang telah ditunjuk dimasing-masing wilayah selaku penanggung jawab.

Bupati Konut Ruksamin mengatakan besaran zakat yang telah dibagi menjadi 3 klaster itu ditetapkan berdasarkan hasil keputusan panitia dalam rapat penetapan zakat, Jumat (9/6/2017) kemarin yang diatur sesuai kondisi masyarakat diwilayah itu.

“Jadi, tidak terlalu membebani masyarakat kita karena kita pahami kondisi ekonomi kan berbeda beda. Tinggal pilih yang mana sesuai beras yang di komsumsi. Yang sudah ditetapkan dalam keputusan rapat zakat itulah yang wajib dikeluarkan,” kata Ruksamin ditemui, Sabtu (10/6/2017).

Untuk penyaluranya, lanjut Mantan Wakil Bupati Konut ini, akan langsung diberikan kepada yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku yang di bagi 80 persen untuk pemerima zakat dan 20 persen untuk amil zakat.

“Itukan nantinya akan dikumpul dimasing-masing desa dan kelurahan. Setelah terkumpul langsung disalurkan semua tanpa sisa, supaya masyarakat kita yang berhak mendapatkan zakat ini bisa juga bersama sama dengan kita merasakan berkah fitrah di 1 Syawal.

“Saya mengharapkan supaya semua umat muslim yang ada di Kabupaten Konawe Utara ini agar mau menunaikan zakat fitrah. Ini hukumnya wajib untuk membersihkan jiwa kita,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejatraan Rakyat (Kesra) Konut, Abu Baeda mengungkapkan, dalam pembayaran zakat fitrah bisa juga dilakukan dalam bentuk dana tunai sesuai harga beras yang telah ditetapkan. Namun, kata dia, jika masyarakat yang hendak berzakat akan tetapi tidak memenuhi unsur tersebut, selain beras dan uang juga bisa menggukan bahan makanan lainya seperti, sagu, jagung, ubi dengan ketentuan yang sama.

“Intinya bagaimana kita berzakat betul-betul ikhlas agar jika dikomsumsi kepada peneriama zakat dapat menjadi berkah untuk kita dan keluarga kita,” ujarnya. (B)

 

Reporter:Jefri Ipnu
Editor. : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini