Ini Cara Membuat Kartu Tanda Anggota Perpustakaan Modern Sultra di Kendari

Perpustakaan Modern Sultra
Perpustakaan Modern Sultra

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Untuk bisa menikmati fasilitas perpustakaan modern Sulawesi Tenggara (Sultra), pengunjung harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Koordinator Layanan Perpustakaan dan Kerja Sama, Herlina mengatakan, bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk bisa memasuki perpustakaan modern Sultra.

Namun untuk menikmati fasilitas seperti meminjam buku, mengakses internet hingga fasilitas lainnya hanya orang yang memiliki KTA.

“Penggunaan internet hanya bisa di akses selama 2 jam dan tidak bisa membuka youtube ataupun game online. Karena perpustakaan hadir untuk akses pendidikan serta ilmu pengetahuan, jadi dilarang mengakses youtube ataupun hal lainnya yang tidak berhubungan dengan edukasi,” ucapnya di Kendari pada Senin (27/2/2023).

Lanjutnya, prosedur dalam pembuatan KTA yaitu mengisi formulir yang telah disiapkan melalui komputer pendaftaran dengan data yang lengkap dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya, menunjukan KTP Asli dan melampirkan fotocopy-nya. Bagi yang belum mempunyai KTP (pelajar) maka NIK dapat dilihat dari Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan fotocopy-nya.

Syarat selanjutnya yaitu untuk membuat Kartu Anggota minimal murid Sekolah Dasar (SD) dan setelah pengisian formulir lengkap struknya diserahkan ke bagian pencetakan kartu lalu akan dilakukan pemotretan. KTA berlalu sampai 5 tahun.

Setelah memiliki KTA, pengunjung bisa minjaman buku dengan waktu yang dibatasi selama seminggu untuk 2 buku saja. Waktu kunjungnya di hari senin-kamis pukul 08.00-16.00 Wita (jam istirahat 12.00-13.00 Wita), hari Jumat pada pukul 08.00-16.30 Wita (istirahat 11.30-13.00 Wita) dan Sabtu 08.00 sampai 15.00 Wita.

Beberapa tata tertib yang wajib dipatuhi oleh para pengunjung yaitu tidak merusak buku dengan mencoret, merobek atau melipatnya. Tidak berbicara dan membaca dengan keras, serta volume handphone wajib dikecilkan apabila telah memasuki ruang baca. (A)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini