Ini Daftar Pemenang Lomba Desa dan Kelurahan di Konawe

83
Ini Daftar Pemenang Lomba Desa dan Kelurahan di Konawe
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menetapkan juara pada lomba desa dan kelurahan. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 252 Tahun 2022. (Atzhar Tabara/ZONASULTRA.ID)

ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menetapkan juara pada lomba desa dan kelurahan. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 252 Tahun 2022. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa tertanggal 30 Mei 2022.

Juara tersebut berdasarkan hasil evaluasi/penilaian tim penilai perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Konawe Tahun 2022. Desa yang menjadi juara satu akan mewakili Kabupaten Konawe pada perlombaan desa tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022.

Berikut daftar pemenang lomba desa dan kelurahan tingkat Kabupaten Konawe Tahun 2022.

Untuk kategori desa:

1. Desa Linonggasai, Kecamatan Wonggeduku Barat Juara I dengan total nilai 485.

2. Desa Amonggedo, Kecamatan Amonggedo juara II dengan total nilai 477.

3. Desa Tanggodipo, Kecamatan Uepai juara III dengan nilai 447.

Untuk kategori kelurahan:

1. Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna sebagai juara I dengan total nilai 362.

2. Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, juara II dengan total nilai 360.

3. Kelurahan Onembute, Kecamatan Onembute juara III dengan nilai 329.

4. Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi juara IV dengan nilai 209.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, pihaknya menilai tiga item dalam lomba desa dan kelurahan ini. Di antaranya: bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan.

Tahun ini juga ada dua kecamatan di Konawe yang tidak ikut berpartisipasi dalam lomba desa ini yakni Kecamatan Wawotobi dan Asinua. Kedua kecamatan tersebut tidak mengirimkan hasil evaluasi di tingkat kecamatan.

“Artinya mereka tidak melaksanakan evaluasi di tingkat kecamatan. Itu kita akan laporkan kepada pimpinan daerah atas ketidakikutsertaan mereka dalam pelaksanaan lomba desa,” ungkapnya.

Lomba desa ini merupakan agenda nasional yang dilaksanakan tiap tahun. Keny berharap, kepala desa atau lurah harus siap mengikuti kegiatan ini ketika telah ditetapkan dalam surat keputusan. (B)

 


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini