Ini Deretan Kejanggalan Kasus Tewasnya ABK di Kendari

690
Ini Deretan Kejanggalan Kasus Tewasnya ABK di Kendari
Rekonstruksi kronologi kasus tewasnya seorang anak buah kapal (ABK) di teluk Kendari, Selasa (21/6/2020). Reka adegan ini memperagakan sebanyak 23 adegan yang dilakukan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kemaraya. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus tewasnya anak buah kapal (ABK) inisial GA (20) di teluk Kendari, Jumat (12/6/2020), lalu kini proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan dengan seorang tersangka tunggal A (20). Polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP, juncto pasal 359 KUHP.

GA ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertelungkup mengapung di area water sport, Jalan Edi Sabara, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra pukul 06.00 Wita.

Salah satu kuasa hukum tersangka, Nasrudin menyingkap sejumlah kejanggalan dari peristiwa nahas itu. Ia menilai aneh ketika polisi menerapkan pasal 55 KUHP tentang turut serta, sementara hanya A yang menjadi tersangka tunggal.

“Pertanyaannya siapa yang turut serta dalam perkara itu, kenapa hanya A yang jadi tersangka. Seharusnya jika penyidik mencantumkan juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP maka tersangkanya bukan satu orang tapi harus lebih dari 1 orang,” ujar kata Nasrudin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (24/7/2020).

Penyidikan kasus tersebut belum dinyatakan lengkap lantaran jaksa memerlukan kekuatan materil meyakinkan agar dakwaan dapat disusun sesuai pasal. Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya pun menggelar reka ulang kericuhan, Selasa (21/7/2020)

Rekonstruksi Perlihatkan Ada Pelaku Lain

A berperan sebagai pelaku yang diduga menyebabkan luka sobek dengan kedalaman sedang di punggung belakang korban GA. Sangkaan polisi mengarah, sebab A termasuk orang yang mengejar korban dengan menggunakan pisau yang disembunyikan di balik baju.

Namun, fakta rekonstruksi yang digelar tampak ada dua orang lain yang mengejar korban. Hal ini terlihat dalam reka ulang yang dilakukan polisi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Dalam reka ulang tersebut, ada 23 adegan yang diperagakan, termasuk saksi-saksi dan juga terduga pelaku.

Reka ulang merunut awal insiden keributan di depan Barcode. Mulai dari kedatangan kelompok rekan-rekan korban, hingga sejumlah orang yang keluar dari Barcode melakukan pengejaran.

Polisi menghadirkan tiga saksi rekan korban. Mereka adalah Ardi, Zaitun dan Panjul. Ketiga saksi ini adalah orang yang datang bersama-sama korban untuk melakukan penyerangan ke arah Barcode. Mereka hendak mencari adik korban setelah mendapat informasi dianiaya di lokasi THM. Ketiganya membawa balok.

Dari arah Barcode, Rauf, Haerul dan Memet datang untuk melakukan perlawanan. Mereka berupaya melakukan pengejaran, untuk membubarkan kelompok korban. Rauf yang merupakan security Barcode maju lebih dulu untuk membubarkan kelompok korban.

Setelah itu, barulah A ikut keluar dari Barcode. A memang memegang pisau yang dibawa dari dalam THM itu. Namun, dalam adegan tersebut, dia hanya menyimpan pisau dalam lengan bajunya. Ia mengajak Kevin dan Memet, namun keduanya tak bergeming.

A sempat berpapasan dengan korban saat bertemu tepat di depan rumah makan atau di antara Barcode dan kawasan eks TWT. Tapi ia tak mencabut pisau itu, dan hanya mengayunkan ke arah belakang korban. Anehnya, posisi A justru tak terlihat mengeluarkan pisaunya.

“Saat itu, korban melarikan diri dan terjatuh karena terkait kaki A. Sementara rekan-rekan korban sudah lebih dulu melarikan diri,” baca seorang penyidik polisi sembari meminta para saksi dan korban memeragakan adegan tersebut.

Kevin dan Security Barcode Diduga Terlibat

Adegan berikutnya, korban melarikan diri dan bersembunyi ke arah Water Sport. Selanjutnya, A kembali ke Barcode dan menyimpan pisaunya. Sementara itu tampak bahwa Kevin sempat mengejar korban sampai ke arah Watersport.

Antara korban dan Kevin bertabrakan dan langsung terjatuh. Anehnya, tak ada adegan lain, setelah Kevin menabrak korban. Justru saksi lain, bernama Rauf juga mengejar korban sampai ke Teluk Kendari. Namun, dalam adegan tersebut, Rauf tak melakukan apa-apa. Dia hanya melakukan pengejaran sampai ke Teluk Kendari.

“Memang Kevin dan Pak Rauf sampai ke Water Sport. Hanya saja, Kevin setelah itu pergi, karena dijemput oleh Haerul. Sementara Rauf sampai ke Teluk Kendari hingga melihat korban loncat di air,” kata Kapolsek Kemarau Iptu Ridwan.

Mengenai Kevin, Ridwan mengaku bahwa Kevin melarikan diri. Dia tak ditetapkan sebagai DPO, karena hanya sebagai saksi. Untuk penyidikan ini, polisi masih melengkapi berkas perkara.

Kevin kata Ridwan tak hadir dalam gelar perkara. Dia mengatakan, 23 Adegan yang diperagakan untuk menguatkan keterangan BAP. “Kevin, memang tidak ada dalam reka ulang ini,” kata dia.

Nasrudin mempertanyakan status saksi terhadap Kevin. Pasalnya sampai hari ini polisi belum mampu menghadirkan Kevin ke meja penyidik, padahal nama itu sempat bertabrakan langsung dengan korban.

“Kalau tidak merasa bersalah, kenapa Kevin masih lari sampai sekarang. Polisi seharusnya menerbitkan surat perintah membawa. Itu yang menjadi aneh dalam perkara ini,” tutur Nasrudin.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Ari Siregar mengatakan rekonstruksi adalah bagian dari kelengkapan berkas penyidikan. Hal itu dilakukan untuk menguatkan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini berkas belum dinyatakan P21, masih dalam proses penelitian.

“Namun, untuk unsur pidananya sudah bisa terpenuhi,” tutur Ari Siregar yang ikut hadir menyaksikan Rekonstruksi bersama Jaksanya Dewa SH. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini