Proyek tahun 2014 tidak tuntas. Sekarang sudah 2015 sehingga kami bersurat resmi ke DPRD Sultra untuk menghearing pihak Dinas PU Sultra dan kontraktor agar memberikan penjelasan penyebab belum tunta
Proyek tahun 2014 tidak tuntas. Sekarang sudah 2015 sehingga kami bersurat resmi ke DPRD Sultra untuk menghearing pihak Dinas PU Sultra dan kontraktor agar memberikan penjelasan penyebab belum tuntasnya proyek itu, kata aktivis mahasiswa Aswan Makkaruru di Kendari, Jumat (22/1/2015).
Aswan, yang merupakan aktifis dari Koalisi Pemuda Pelajar Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KPPM-Sultra) ini mengaku, surat yang dilayangkannya itu dimaksudkan agar ada penjelasan terkait proyek tersebut. DPRD pun mengabulkan aspirasi KPPM-Sultra dan menggelar hearing dengan pihak PU dan kontraktor.
Secara terperinci, Aswan mengungkapkan kejanggalan proyek-proyek tersebut. Selain melewati tahun anggaran, pengerjaan pengaspalan terindikasi tidak berkualitas baik karena sudah ditumbuhi rumput. Permasalahan lainnya, adanya material pembangunan jembatan milik warga yang belum dibayar.
Adapun proyek yang dinilai belum tuntas dan melanggar kontrak yakni, pembangunan jembatan Sungai Wuura Kecamatan Mowila tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu sebesar Rp 1,5 miliar, dikerjakan CV. Sejahtera Bersama. Selanjutnya, pembangunan jembatan Sungai Langgea Indah tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp 1,920 miliar, dikerjakan CV. Sigma Inti Persada.
Pembangunan jembatan Sungai Landono tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp 2,240 miliar, dikerjakan CV. Bangun Persada. Pembangunan jembatan Sungai Mowila tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar, dikerjakan CV. Tripolar Uta Sultra, dan proyek peningkatan rehabilitasi jalan Motaha-Lambuya di Konawe tahun anggaran 2013, dikerjakan PT. Daya Mulia Turangga.
Selain itu, proyek pembangunan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kws Mangolo Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka, tahun 2014 dengan pagu Rp 2 miliar lebih. Pembangunan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kws Kelurahan Latohoa, Kolaka, tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar lebih dan Pembangunan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Kws Desa 19 November, Kolaka tahun anggaran 2013 dengan pagu sebesar Rp 2,350 miliar.
Dalam hearing tersebut, poihak Dinas PU Sultra yang diwakili salah seorang stafnya, Rundu, mengakui proyek infrastruktur jalan dan jembatan bermasalah sesuai laporan KPPM-Sultra memang benar. Pihaknya telah memberikan sanksi denda terhadap kontraktor akibat keterlambatan tersebut.
Terkait adanya material masyarakat yang belum dibayarkan, pihak kontaktor yang ikut hadir pada hearing tersebut berdalih telah membayar melalui sub kontraktor dan telah kabur.
Sementara pengawas Cipta Karya Dinas PU Sultra Mustafa mengaku masih diberikan waktu hingga Mei 2015 untuk menyelesaikan proyek pemukiman kumuh di Kolaka. Dai menjamin tidak ada proyek yang tertunda karena pihaknya masih diberi waktu hingga bulan Mei 2015.
Komisi III DPRD Sultra yang dipimpin Tahrir Tasruddin menyatakan akan mengunjungi seluruh daerah lokasi proyek jalan, jembatan dan pemukiman tersebut, dan meminta agar membayar material masyarakat karena itu menjadi tanggungjawab pihak kontraktor.
Akhir Januari 2015 kami reses di Kolaka. Kami komisi III akan meninjau langsung seluruh proyek yang diduga bermasalah sesuai laporan KPPM-Sultra, kata Tahrir.(*/Mas)