ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Rabu (30/11/2016).
Kedua buah Raperda inisiatif DPRD Sultra tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Sekretaris Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sultra, Iksan Ismail mengatakan, salah satu urgensi pokok yang melatar belakangi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah karena Sultra memiliki potensi pertanian yang cukup kaya untuk dikembangkan, serta potensi sumber daya petani yang memadai. Sehingga dengan potensi tersebut, sektor pertanian dapat diandalkan dalam upaya mensejahterakan warganya.
Lebih lanjut Iksan menjelaskan, besarnya sumbangan sektor pertanian terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Sultra dan tingginya penyerapan tenaga kerja pada sektor tersebut, maka menjadi tugas pemerintah.
“Langkah awal di mulai dari upaya membangun perlindungan dan pemberdayaan petani di Sultra. Sehingga Raperda ini sangat penting, karena nantinya akan menjadi payung hukum bagi para petani,” ungkap politisi Partai Gerindra yang dipercayakan membacakan penjelasan Bapemperda atas dua buah Raperda hak prakarsa DPRD Sultra tahun 2016.
Sementara itu, salah satu faktor yang melatar belakangi Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, menurut Iksan, lantaran kondisi daerah Sultra yang sedang berkembang. Sehingga sektor perumahan dan kawasan pemukiman merupakan salah satu sektor yang pembangunannya sangatlah dinamis.
Dengan perkembangan tersebut, lanjut Iksan, sektor perumahan dan kawasan pemukiman secara pasti akan memberikan pengaruh dan dampak sosial ekonomi yang lebih tinggi, baik pada pola jangkauan kepemilikan, struktur dan pola ruang serta pembangunan kawasan yang tidak relevan dengan kebijakan-kebijakan pengembangan penataan daerah.
“Untuk mewujudkan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan sebuah perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman,” tukasnya. (B)
Penulis : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki