Ini Empat Pejabat Muna yang Berpotensi Duduki Jabatan Sekda Sultra

719
Plt Sekda Konsel Tak Tahu Soal Pengembalian Jabatan Eselon II
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Melalui surat resmi nomor: 121.74/4773/SJ terbit 16 Juli 2018, Menteri Dalam Negeri

(Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi menunda proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu pun, tentunya memuluskan jalan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih untuk menggodok sendiri proses pemilihan Sekda Sultra.

Sejumlah pejabat asal Muna yang memenuhi syarat pun, kini di gadang-gadang bakal menduduk menduduki jabatan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, Sabtu (4/8/2018).

Pengamat Kebijakan Publik Sultra, Rony Yaqob menjelaskan, sedikitnya terdapat empat nama pejabat Muna yang memenuhi syarat untuk diusul mengisi jabatan Sekda Sultra.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Keempat orang tersebut, yakni Rektor Universitas Sulawesi Tenggara, Prof Andi Bahrun, Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, La Ode Ahmad Pidani, Aswin Amane salah satu direktur di Kementrian Desa serta Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, Saemu Alwi.

Menurut lulusan doktor administrasi publik Universitas Brawijaya Malang ini dalam teori jabatan sekda yang memiliki tugas penting membantu gubernur dalam menjalankan adminsistrasi pemerintahan harus memenuhi 4 kriteria yakni memiliki kapabilitas, kredibilitas, aksesbilitas dan integritas.

“ Jabatan semi politik jika pejabat politik. Orang yang mendudukinya harus memiliki kapabilitas mengelola administrasi daerah. Karena dia ini yang membantu gubernur, sekda itu pembantu gubernur. Kalau presiden kan pembantunya itu menteri kalau gubenur yah sekda, sekda itu punya lagi jaringan dinas-dinas teknis dan badan,” jelasnya

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Tetapi, lanjut Roni, seleksi sekda Sultra dapat diikuti siapa saja, sebab proses seleksi dilakukan secara terbuka. Sehingga secara nasional maupun dari sejumlah daerah kabupaten juga dapat mengikuti seleksi jika memenuhi syarat.

“Kalau memenuhi syarat, siapa saja bisa ikut. Karena terbuka secara nasional dan bisa juga dari pusat datang, dan dari kabupaten,” tuturnya. (B)

 


Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini