ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2020, pada Senin (14/9/2020).
Ketua DPRD Buton Hariasi Salad menjelaskan, meskipun APBD perubahan telah ditetapkan dengan acuan anggaran sebesar Rp31 miliar, pihaknya masih akan melaporkan ke Pemprov Sultra perihal Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk direvisi.
“Setelah ini kita masih bawa di provinsi untuk direvisi. Setelah ada revisi itu kita akan rapat kembali dengan eksekutif membahas hasil dari pemprov,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Buton, Senin (14/9/2020).
Hariasi mengatakan, APBD perubahan akan terfokus pada dua hal, yakni pengembangan pertanian serta persiapan sarana prasarana (Sarpras) guna menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sultra 2022 mendatang yang akan digelar di Kabupaten Buton.
Lanjut Hariasi, di anggaran perubahan ini, pihaknya mengurangi pembangunan infrastruktur mengingat jangka waktu yang sempit. Serta pihaknya juga akan memaksimalkan persiapan Porprov Sultra 2022 sebagai tuan rumah.
“APBD perubahan ini tidak banyak kita anggarkan untuk pembangunan, dan saat ini kita lagi maksimalkan persiapan sebagai tuan rumah porprov,” ucapnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Buton tetap maksimal bekerja membangun daerah lebih maju lagi di tengah keterbatasan anggaran karena Covid-19. (b)