Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga
ZONASULTRA.COM, RAHA – Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar jajaran Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 51 orang warga yang diduga terlibat dalam kasus hukum.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, dari 78 kegiatan yang digelar selama operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan empat pelaku judi, 11 pelaku petasan, 25 pelaku miras, 11 pelaku premanisme.
“Dari 51 pelaku itu, empat orang diantaranya kasusnya dilanjutkan ke proses hukum. Sedangkan 47 orang lainnya hanya diberikan tindakan pembinaan,” kata Agung di ruang kerjanya, Senin (19/6/2017).
Selain itu, dalam operasi itu, polisi juga berhasil mengamankan minuman keras (miras) berbagai merek, diantaranya 991 liter kameko (minuman tradisional), 50 liter arak dan 16 botol Bir Hitam. Ada juga 214 bungkus petasan.
Kasus yang dilanjutkan ke proses hukum, kata Agung adalah kasus perjudian dengan Laporan Polisi (LP/22/VI/SULTRA/SEK SAWERIGADI). Dimana keempat pelaku ditangkap pada tanggal 15 Juni lalu.
“Tndak pidana perjudian dalam bentuk Kupon Putih, dengan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp.468.000, satu lembar kertas rekapan, satu buah ember warna hitam, lima balpoin, tiga buah buku tulis dan satu lembar buku sio, lengkap dengan artinya,” paparnya.
Agung juga menjelaskan, operasi Cipkon yang digelar itu bertujuan untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Operasi itu digelar serentak di seluruh Indonesia, mulai tanggal 10-18 Juni 2017 lalu.
Sasaran utama operasi ini adalah miras, premanisme, senjata tajam (sajam), petasan, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya.
Agung menambahkan, walau secara nasional digelar selama sepekan, namun pihaknya masih akan menjalankannya hingga H-1 perayaan lebaran. Kegiatan ini juga serentak dilakukan oleh 22 Polsek di wilayah hukum Polres Muna, yakni Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara. (C)
Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban