ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka merilis hasil visum IH (22) alias Enceng, mahasiswi Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka yang meninggal dunia karena dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri inisial H (28) pada Senin (9/12/2019) sekitar pukul 05.00 Wita.
Hasil pemeriksaan luar oleh dokter dari Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka, tak ditemukan bukti adanya dugaan pemerkosaan terhadap perempuan asal Penanggo, Lambandia, Kolaka Timur tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan hasil visum sementara pada tubuh korban hanya ditemukan memar pada bagian leher dan tangan. Sedang, luka lainnya seperti di wajah itu hanya karena bekas jerawat.
Menurutnya, terkait dugaan adanya pemerkosaan, timnya belum bisa membuktikan. Sebab, dalam pemeriksaan terhadap alat kelamin korban tidak ditemukan bukti-bukti. Kemudian, pakaian korban dalam kondisi masih utuh.
“Jadi dugaan terkait korban di perkosa tersangka belum bisa dibuktikan dan belum ada alat bukti yang membenarkan perbuatan tersebut,” jelasnya saat rilis di Polres Kolaka, Selasa (10/12/2019).
(Baca Juga : Mahasiswi USN Kolaka yang Ditemukan Meninggal, Dibunuh Rekan Kerjanya)
I Gede menyebutkan barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara berupa handphone milik korban, bantal guling, mukena, bra, dan celana dalam. Ditemukan pula celana dalam laki-laki, hanya saja masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami penyelidikan, karena korban tidak hanya tinggal sendiri di rumah kontrakan tersebut,” tambahnya.
Masih kata dia, atas perbuatannya tersangka dijatuhi pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya IH (22) alias Enceng ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya di Jalan Pelanduk, Lalombaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (9/12/2019) malam.
Sebut Kasar Reskrim Polres Kolaka, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan terhadap jasad perempuan tersebut, berhasil ditetapkan seorang tersangka inisial H (28) warga Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka.
(Baca Juga : Mahasiswi USN Kolaka Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakannya)
Kata I Gede, tersangka diamankan saat berada di rumahnya di Tahoa, Kolaka. Pria tersebut diketahui merupakan rekan kerja korban sebagai dekorasi pernikahan. Disebutkan, selain kuliah, korban juga membantu iparnya yang berprofesi sebagai perias pengantin.
Sebelum meninggal, korban dengan empat rekannya yaitu inisial H, A, J, dan Z pulang dari Wolo menuju Kolaka menggunakan mobil openkap. Tersangka (H) lalu menurunkan dua rekannya di alamat masing-masing inisial A dan Z.
Kemudian, ketiganya ke rumah kontrakan korban. Setibanya, di rumah kontrakan H dibantu J menurunkan barang-barang yang ada di mobil openkap tersebut. Sementara korban, langsung menuju ke kamar tidurnya.
Lanjut, I Gede, usai menurunkan barang-barang, tersangka lalu mengantar J kembali ke rumahnya. Sedang dirinya setelah mengantar J, kembali ke rumah kontrakan korban. Berniat mencuri motor di rumah kontrakan tersebut.
“Dia mencari kunci motor. Tapi tidak menemukan kunci tersebut, dia langsung masuk ke kamar korban niat mau ambil handphone korban,” jelasnya saat rilis di Polres Kolaka, Selasa (10/12/2019).
Namun, saat hendak mengambil handphone, korban terbangun dan berteriak. Untuk mengantisipasi teriakan tersebut tersangka mencekik leher korban. Sampai korban tidak bersuara dan meninggal dunia. Setelah melihat kondisi korban, tersangka langsung melarikan diri.
“Saat hendak melakukan pencurian dan ketahuan oleh korban, tersangka hanya berniat meredam suara dari korban agar tidak berteriak minta tolong. Namun malah mencekik sampai kehilangan nyawa,” tambahnya. (b)
Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor Rosnia