ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI bernomor 03 tahun 2016 tetang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara juga akan melayangkan surat edaran tentang jadwal kerja di lingkup kabupaten itu.
Plt Badan Kepegawaian Daerah Konsel, Yuliana mengatakan, surat edaran Menpan tersebut terdiri dari dua jam kerja yakni ada yang memberlakukan lima hari kerja dan ada yang memberlakukan enam hari kerja. Untuk itu, pihaknya mengambil lima hari kerja dengan jadwal Senin hingga Kamis masuk berkantor mulai pukul 08.00 Wita dan pulang 15.00 Wita.
“Kalau Jadwal istirahat itu 12.00 wita sampai dengan 12.30 wita, itu untuk Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 Wita dan pulang 15.30 Wita dan istirahat pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita,” terangnya, Jumat (3/6/2016)
Sementara itu, Bupati Konsel Surunuddin Dangga menegaskan kepada para aparatur sipil negara yang berada di lingkup Konsel untuk tetap menjaga disiplin kerja, sebab bulan suci Ramadhan bukanlah alasan untuk bermalas-malasan masuk kantor.
Jika ada pegawai yang tidak menjalankan hari dan jadwal kerja tersebut, pihaknya akan menindak tegas. Apabila sudah berlebihan, maka sanksi berupa penahanan pangkat dan jabatan serta penahanan gaji akan diberikan.
“Sanksinya nantilah, saya tidak mau umbar-umbar janji. Kalau sudah berlebihan maka bisa saja tertahan jabatannya, masalah kenaikan pangkatnya, terakhir gajinya saya tahan atau pemecatan,” rincinya. (B)
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Jumriati