Ini Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak 2022 di Konawe

Dua Desa di Konut Terancam Gagal Ikut Pilkades Serentak, Ini Penyebabnya
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Sebanyak 168 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melaksanakan pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak pada Oktober 2022.

Berikut jadwal dan tahapan pilkades serentak 2022 di Kabupaten Konawe:

1. Pembentukan panitia pilkades tingkat kabupaten pada 4 Juli 2022;

2. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pilkades, Perbup Pilkades, dan Perbup Biaya Pilkades kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap kecamatan pada 21 Juli hingga 4 Agustus 2022;

3. Pembentukan panitia pilkades tingkat desa oleh BPD pada 5 sampai 14 Agustus 2022;

4. Sosialisasi Perda Pilkades, Perbup Pilkades, dan Perbup Biaya Pilkades kepada panitia pemilihan kepala desa pada 15 sampai 16 Agustus 2022;

5. Pengajuan proposal rencana anggaran biaya (RAB) pilkades oleh panitia pilkades pada 17 hingga 24 Agustus 2022;

6. Pendaftaran pemilih sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pada 25 Agustus sampai 5 September 2022;

7. Pengumuman DPS pada 6 sampai 9 Desember 2022;

8. Pencatatan daftar pemilih Tambahan (DPTam) pada 10 sampai 12 September 2022;

9. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa pada 13 sampai 24 September 2022;

10. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon kepala desa pada 25 sampai 29 September 2022;

11. Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa (apabila bakal calon kepala desa kurang dari 2 orang) pada 30 September hingga 4 Oktober 2022;

12. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi calon kepala desa (yang kurang dari 2 orang) pada 5 sampai 7 Oktober 2022;

13. Seleksi Potensi Akademik (TPA) bakal calon kepala desa lebih dari 5 orang oleh panitia pemilihan tingkat desa dan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten pada 8 sampai 12 Oktober 2022;

14. Pemilihan calon kepala desa yang berhak untuk dipilih pada 13 sampai 15 Oktober 2022;

15. Penetapan dan penentuan nomor urut calon kepala desa yang berhak untuk dipilih pada 16 sampai 18 Oktober 2022;

16. Pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) pada 19 Oktober 2022;

17. Pencetakan kartu suara calon kepala desa yang berhak untuk dipilih pada 20 sampai 23 Oktober 2022;

18. Penandatanganan fakta integritas calon kepala desa pada 24 Oktober 2022;

19. Kampanye calon kepala desa pada 25 sampai 27 Oktober 2022;

20. Masa tenang pemilihan kepala desa pada 28 sampai 30 Oktober 2022.

21. Penyampaian surat undangan kepada wajib pilih pada 28 sampai 30 Oktober 2022;

22. Pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan dan penetapan calon kepala desa terpilih pada 31 Oktober 2022;

23. Laporan penetapan hasil pemilihan kepala desa oleh panitia pilkades tingkat desa oleh BPD pada 1 sampai 7 November 2022;

24. Laporan BPD tentang hasil Pilkades kepada bupati melalui camat pada 8 sampai 14 November 2022;

25. Penyelesaian sengketa pilkades tingkat kabupaten pada 15 sampai 21 November 2022;

26. Pengesahan penetapan calon terpilih dengan surat keputusan bupati pada 22 November sampai 21 Desember 2022;

27. Pelantikan kepala desa terpilih pada 22 Desember sampai 26 Desember 2022. (b)


Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini