Ini Jawaban Pemda Konsel Atas Pandangan Fraksi Dewan Soal LKPJ

164
Ini Jawaban Pemda Konsel Atas Pandangan Fraksi Dewan Soal LKPJ
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemda konsel saat menggelar rapat paripurna yang membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Konsel tahun anggaran 2017. Dalam rapat tersebut beberapa fraksi Dewan beri pandangan umum. Senin (23/4/2018) (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Konsel dalam rapat paripurna yang membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Konsel tahun anggaran 2017 yang digelar di gedung paripurna DPRD setempat, Senin (23/4/2018).
Mewakili Pemda, Bupati Konsel Surunuddin Dangga menjawab beberapa pandangan fraksi-fraksi DPRD Konsel terhadap LKPJ pemda Konsel. Berikut jawaban pemda konsel.

Jawaban atas tanggapan Fraksi partai Nasdem:

Pemda Konsel siap setiap saat untuk memberikan jawaban dan dukungan terhadap DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai mitra yang sejajar dalam koridor hukum yang berlaku.

“Untuk itu Peningkatan sinergitas antara pemda Konsel dengan DPRD mutlak untuk dilaksanakan sehingga fungsi pengawasan DPRD dapat lebih maksimal untuk memberikan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dimasa mendatang,” kata Surunuddin membacakan jawabanya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Jawaban atas tanggapan fraksi Paratai Gerindra :

Sehubungan dengan realisasi pada urusan pendidikan pemda menyampaikan bahwa sesuai PMK No 112 tahun 2017 bahwa dana DAK wajib dilakukan kontrak sebelum bulan Agustus tahun berjalan, dan adanya perubahan lokasi kegiatan dikarenakan aksesbilitas kurang baik. Hal tersebut menyebabkan beberapa kegiatan tidak dapat terealisasi.

Jawaban atas tanggapan fraksi Partai Golkar :

Terkait dengan peraturan daerah yang menjadi tugas pokok dan fungsi OPD sebagai dukungan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan maka kami dengan badan pembentukan Perda tentang pembentukan perda-perda yang dimaksud untuk mendukung kelancaran kinerja organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemda juga menjelaskan terkait percepatan pembentukan kecamatan Lamooso yang di tindak lanjuti dengan pemekaran desa.

“Bahwa hingga saat ini telah dilakukan register pada biro hukum Setda provinsi selanjutnya bakal dilakukan register pada Kemendagri sehingga pembentukan kecamatan Lamooso dapat sesuai dengan peraturan peraturan,” tambah Surunuddin.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Jawaban atas tanggapan fraksi partai PAN, mantan anggota DPRD Sultra ini juga menjawab tanggapan fraksi partai PAN yang menyarankan agar Pemda lebih fokus dalam upaya peningkatan PAD dengan memperhatikan sarana dan prasarana sumber-sumber PAD serta memperhatikan kepastian dan dasar hukum penerimaan yang ada.

“Hingga tahun 2017 PAD Konsel masih berada di angka 4 hingga 5 persen dari APBD Konsel hal ini perlu menjadi perhatian kita semua bahwa peningkatan PAD perlu untuk terus di tingkatkan dengan memamfaatkan potensi sumber-daya kuta miliki,” Tutup Surunuddin.

Di akhir jawabanya, Surunuddin atas pemerintah daerah memohon maaf atas belum terjawabnya semua pertanyaan maupun saran dari dewan, secara teknis. Pemda berjanji akan membahas pertanyaan dewan lebih lanjut pada pertemuan selanjutnya. (B)

 


Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini