Ini Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Fraksi PKS Soal Belanja Pegawai

132
Pemda Konut Serahkan KUA-PPAS ke DPRD
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Fraksi PKS di DPRD Kendari menyoroti alokasi belanja pegawai dalam APBD 2019 yang dinilai sangat besar. Hal ini diungkapkan perwakilan Fraksi PKS, Subhan saat memberikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna di DPRD Kendari, Selasa (27/11/2018).

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Kota (Sekot) Indra Muhammad mewakili Plt Wali Kota menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang diajukan telah memperhitungkan untuk pembayaran gaji pegawai, kenaikan gaji PNS, ditambah dengan gaji calon PNS hasil seleksi 2018.

“Serta pembayaran gaji dan tunjangan ketigabelas dan keempatbelas yang pada APBD 2018 lalu tidak dianggarkan dalam APBD awal,” terang Indra.

Pj Sekot juga menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh fraksi-fraksi mengenai penyusunan RAPBD Kota Kendari 2018 yang harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan bertanggung jawab serta untuk kemakmuran rakyat. Pada dasarnya, kata Indra, RAPBD 2019 yang disampaikan kepada DPRD telah disusun berdasarkan prinsip-prinsip tersebut.

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

Selain itu, ia juga memberikan tanggapan terhadap Fraksi Gerindra, PDIP, Hanura PBB Bersatu tentang peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur daerah dalam RAPBD 2019 masuk pada program prioritas yang akan dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Kota Kendari.

Kemudian, menanggapi Fraksi PAN, Demokrat, PDIP, Gerindra, dan Fraksi Hanura PBB Bersatu tentang optimalisasi pendapatan asli daerah, ia menjelaskan bahwa revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah merupakan salah satu upaya pemerintah kota menggali sumber-sumber potensi pendapatan asli daerah yang belum memiliki dasar hukum.

Termasuk potensi hotel, rumah makan, restoran, dan tempat hiburan pada tahun 2019 akan dilakukan upaya-upaya optimalisasi melalui pemasangan alat pengawas berupa alat perekam transaksi (tapping box dan printer duppon) di setiap hotel, rumah makan, restoran, dan tempat hiburan untuk mendukung transparansi pembayaran pajak oleh wajib pajak sekaligus untuk mengetahui potensi pajak dan retribusi dari setiap jenis usaha tersebut.

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

“Sehingga, diharapkan dengan langkah-langkah tersebut pada tahun mendatang target pendapatan asli daerah dapat meningkat,” tambahnya.

Selain itu, menanggapi pandangan terkait usaha sarang burung walet yang dikeluhkan oleh masyarakat karena lokasinya berada ditengah pemukiman, akan ditindakanjuti dengan membuat aturan atau regulasi yang ketat agar keberadaan usaha tersebut tidak menggangu ketentraman warga sekitar. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini