ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2018 sebanyak 1.666.546 pemilih.
Jumlah tersebut tersebar di 4.910 tempat pemungutan suara (TPS), 2.264 desa/kelurahan, 212 kecamatan di 17 kabupaten/kota.
Hasil rekapitulasi DPS untuk pilgub Sultra 2018 ini ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar DPS pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2018 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra, Sabtu (17/3/2018) di Hotel Zahra Kendari.
“Dari total jumlah pemilih DPS tersebut masih terdapat pemilih potensial non KTP-elektronik sebanyak 210.166,” ujar Ketua KPU Provinsi Sultra Hidayatullah dalam siaran persnya kepada Zonasultra.com, Minggu (18/3/2018).
Adapun rincian rekapitulasi DPS pe kabupaten/kota sebagai berikut.
1. Kota Kendari: jumlah kecamatan: 10, desa/kelurahan: 64, jumlah TPS: 532. Total DPS: 182.085. Terdapat pemilih non KTP-el: 17.370.
2. Kabupaten Konawe: jumlah kecamatan: 23, desa/kelurahan: 329, jumlah TPS: 437. Total DPS: 161.745. Terdapat pemilih non KTP-el: 20.656.
3. Kabupaten Konawe Selatan: jumlah kecamatan: 22, desa/kelurahan: 351, jumlah TPS: 493. Total DPS: 198.478. Terdapat pemilih non KTP-el: 27.441.
4. Kabupaten Konawe Utara: jumlah kecamatan: 15, desa/kelurahan: 133, jumlah TPS: 340. Total DPS: 93.313. Terdapat pemilih non KTP-el : 5.190.
5. Kabupaten Konawe Kepulauan: jumlah kecamatan: 7, desa/kelurahan: 96, jumlah TPS: 99. Total DPS: 24.464. Terdapat pemilih non KTP-el: 2.678.
6. Kabupaten Kolaka: jumlah kecamatan: 12, desa/kelurahan: 135, TPS: 525. Total DPS: 152.216. Terdapat pemilih non KTP-el: 13.121.
7. Kabupaten Kolaka Utara: jumlah kecamatan: 15, desa/kelurahan: 133, jumlah TPS: 340. Total DPS: 93.313. Terdapat pemilih non KTP-el : 8.792.
8. Kabupaten Kolaka Timur: jumlah kecamatan: 15, desa/kelurahan: 133, jumlah TPS: 340. Terdapat pemilih non KTP-el: 14.311.
9. Kabupaten Muna: jumlah kecamatan 22, desa/kelurahan: 150, TPS: 321. Total DPS:143.346. Terdapat pemilih non KTP-el: 21.582.
10. Kabupaten Muna Barat: jumlah kecamatan: 11, desa/kelurahan: 86, jumlah TPS: 119. Total DPS: 53.679. Terdapat pemilih non KTP-el: 7.140.
11. Kabupaten Wakatobi: jumlah kecamatan: 8, desa/kelurahan: 100, jumlah TPS: 119. Total DPS: 77.750. Terdapat pemilih non KTP-el: 5.799.
12. Kabupaten Buton: jumlah kecamatan: 7, desa/kelurahan: 95, jumlah TPS: 223. Total DPS: 71.597. Terdapat pemilih non KTP-el: 10.192.
13. Kabupaten Buton Utara: jumlah kecamatan 6, desa/kelurahan: 90, jumlah TPS: 146. Total DPS: 42.733. Terdapat pemilih non KTP-el: 4.317.
14. Kabupaten Buton Selatan: jumlah kecamatan: 7, desa/kelurahan: 70, jumlah TPS: 161. Total DPS: 56,600. Terdapat pemilih non KTP-el: 9.616.
15. Kabupaten Buton Tengah: jumlah kecamatan: 7, desa/kelurahan: 77, TPS: 204. Total DPS: 76.328. Terdapat pemilih non KTP-el : 17.132.
16. Kabupaten Bombana: jumlah Kecamatan: 22, desa/kelurahan: 143, jumlah TPS: 326.. Total DPS: 96.636. Terdapat pemilih non KTP-el: 10.454.
17. Kota Bau-Bau: jumlah kecamatan: 8, desa/kelurahan: 43, jumlah TPS: 254. Total DPS: 115.706. Terdapat pemilih non KTP-el: 14.375.
Selanjutnya, Hidayatullah mengungkapkan, setelah DPS ditetapkan, maka KPU kabupaten/kota menyampaikan DPS tersebut kepada panitia pemungutan suara (PPS) mulai tgl 17 – 23 Maret 2018. Tugas PPS adalah mengumumkan DPS tersebut kepada masyarakat di kantor desa/kelurahan atau di tempat-tempat strategis yang dapat dijangkau publik agar mendapat tanggapan dari masyarakat.
Sementara pengumuman DPS mulai tanggal 24 Maret – 2 April 2018. Sedangkan tim kampanye pasangan calon dan Panwas masing-msing tingkat kabupaten/kota akan diserahkan DPS tersebut serentak pada tanggal 24 Maret 2018. (B)