Ini Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan dalam PPKM Level 3 di Sultra

Ilustrasi ppkm level 3
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Tujuh wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kota Kendari dan Kota Baubau kembali masuk PPKM level 3.

Hal tersebut diputuskan dalam Instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan covid-19 dan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1.

Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga menetapkan ketentuan pelaksanaan kegiatan untuk wilayah yang masuk dalam PPKM level 3 yang dikeluarkan dalam Inmendagri nomor 11 tahun 2022 pada 14 Februari yang ditandatangani oleh Menteri dalam negeri, Muhammad Tito Karnavian .

Adapun ketentuannya yaitu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan Prokes lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat, dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat. Bioskop kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas
umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Serta persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satgas penanganan covid-19 nasional. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini