ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perusahaan tambang nikel PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) mengklarifikasi kabar yang muncul dengan adanya insiden penembakan salah seorang warga di Perairan Cimpedak, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (14/1/2018).
Humas PT GMS Herman Pambahako membantah bila ada sengketa izin usaha pertambangan (IUP) PT GMS dengan perusahaan lain. Sebab, IUP PT GMS tidak tumpang tindih dalam artian tidak ada IUP di atas IUP yang ada.
“Jadi kalau dibilang sengketa tidak benar juga. Yang benar adalah adanya oknum-oknum yang mengaku pemilik lahan, dengan kepentingannya ingin melakukan kegiatan yang sama dengan pemilik IUP. Sehingga mereka melakukan manuver di masyarakat dengan memprovokator,” ujar Herman di Kendari, Selasa (16/1/2018) malam.
Dipastikan 95 persen masyarakat dalam wilayah IUP PT GMS setuju dengan dimulainya aktivitas penambangan. Sekian persen lebihnya masyarakat yang tidak setuju inilah yang melakukan gerakan perlawanan.
(Berita Terkait : Sengketa IUP di Laonti Konsel Kacau, Satu Warga Diduga Kena Tembak)
Lanjut Herman, PT GMS komitmen dan konsisten tidak akan pernah melakukan aktivitas penambangan di tanah yang belum dibebaskan. Dari luas 2.588 hektar IUP PT GMS, ada 148 hektar yang sudah dibebaskan sejak 2014.
“Sehingga PT GMS akan melakukan penambangan hanya di lahan yang sudah dibebaskan. Itu sudah disetujui dalam RKAB (Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya) di dinas ESDM setempat. Termasuk di lahan sengketa, kalau ada berperkara antara pemilik lahan, kami komitmen tidak akan menambang di situ,” ujar Herman.
Sampai saat ini PT GMS belum melakukan aktivitas penambangan dan belum berproduksi sama sekali. Padahal status IUP sudah ditingkatkan dari 2011 lalu oleh Pemda Konsel, yakni IUP eksplorasi menjadi IUP produksi.
Kata Herman, PT GMS baru memproyeksikan lahan untuk pembangunan infrastruktur. Wilayah IUP yang sudah diteken pemda itu juga mencakup perkampungan yaitu Desa Ulusawa, Desa Sangi-Sangi, Desa Lawisata dan Desa Tue-tue. Namun yang potensi diolah tidak mungkin dengan perkampungan.
(Berita Terkait : Berujung Penembakan, Ini Asal Muasal Sengketa IUP PT GMS vs Warga Laonti)
Soal gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) yang dimenangkan oleh warga, Herman mengatakan dalam amar putusan IUP yang dibatalkan hanya untuk di dua lahan warga yang mengugat (Salamah dan Rohaida) berdasarkan sertifikat hak milik. Namun itu belum inkrah karena dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Logika hukumnya tidak mungkin putusannya akan menggugurkan semua IUP, sehingga yang dikeluarkan dari IUP hanya yang digugat saja. Yah nantilah dilihat, kalau putusan kasasi itu menguatkan putusan PTTUN maka lahan itu akan dikeluarkan dari IUP, tapi tidak berarti akan menghalangi proses penambangan di lahan lain,” jelas Herman. (A)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati