ZONASULTRA.COM,KENDARI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima strateg atau upaya untuk membantu pemerintah dalam percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak dari penyebaran Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pertama melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11 sebagai langkah antisipasi untuk menjaga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi.
Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
Kedua, mempercepat gerak roda ekonomi di daerah guna menopang ekonomi nasional, di antaranya dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.
Ketiga, mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.
Keempat, mempercepat terbangunnya ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan pasar modal sehingga sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing.
Baca Juga :
OJK Edukasi Keuangan di Pondok Pesantren Kolaka
“Kelima, penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi IKNB dan pasar modal,” ungkap Wimboh Santoso melalui siaran persnya, Senin (2/11/2020).
Ia menambahkan, bahwa OJK terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
OJK juga berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu