Kamus Besar Bahas Indonesi (KBBI) mengartikan sebagai perintah, nasihat, permintaan, dan amanat yang disampaikan lewat orang lain mengenai suatu fenomena dan peristiwa. Manusia dalam menyampaikan pesan di era modern, sangat dipengaruhi oleh kemajuan tegnologi. Kecanggihan system informasi mempercepat laju komunikasi antar manusia.
Kecanggihan tersebut didukung oleh beberapa alternative, seperti audio dan audio visual. Pengaruh arus Globalisasi membuat evolusi tehnologi semakin cepat untuk menjawab tantangan zaman yang dihadapi manusia. Gadget merupakan salah satu alat komunikasi yang digunakan sebagai media menyampaikan pesan, di dalamnya dilengkapai berbagai aplikasi pengirim pesan, sehingga memudahkan menyampaikan kepada orang lain.
Tulisan kali ini bukan untuk membahas tentang alat tersebut, namun mengenai dampak yang ditimbulkan dalam masyrakat terhadap pesan yang tidak berjanggungjawab. Pesan tersebut cenderung bernuansa kebencian, radikalisme, dan hoax. Pesan tersebut terkadang menimbulkan polemik baik di dunia maya maupun di dalam masyarakat. Konflik yang ditimbulkan cendrung berbeda-beda, seperti saling hujat, fitnah dan bias saja berujung tindak kekerasan.
Kemajuan system informasi seharusnya dapat dimanfaat dalam kemajuan bangsa, bukan untuk menimbulkan kejala-kejala yang dapat mengganggu ketertiban bangsa. Gejala-gejala yang ditimbulkan oleh pesan yang berisi konten kebencian, radikalisme dan hoax sudah sepatutnya diantisipasi sejak dini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku perwakilan pemerintah yang menangani hal tersebut melakukan tindak pencegahan dini dengan memblokir situs-situs yang dianggap penyebar konten hoax, fitnah dan ujaran kebencian. Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa Hingga awal tahun 2017, Kemenkominfo sendiri telah memblokir sekitar 80 ribu situs penyebar konten hoax, fitnah dan ujaran kebencian. Kompas.com Sabtu (7/1/2017)
Kembali ke-arti pesan di atas berisi tentang nasihat, permintaan dan amanat (konotasi baik). Tapi realitasnya beberapa pesan tentang kebencian, konten hoax dan radikalisme, untuk itu penting bagi pengguna dan penyebar informasi memahami makna pesan. Suku Bugis dalam kearifan lokalnyan memandang pesan sebagai pappanngaja dan paseng.
Pappanngaja adalah sesuatu yang dinasehatkan. Kadang-kadang merupakan ungkapan kata-kata hikmah dan ada kalanya merupakan suatu cerita yang di dalamnya ditaburkan beberapa buah ibarat. Semua sikap dan tingkah laku yang menunjukkandan memberikan kesan bahwa ia adalah terpuji dan mulia. Sedangkan dalam bentuk cerita adalah yang baik, benar, selalu unggul dan menang.
Paseng berarti nasehat yang diwasiatkan yang menekankan tentang keharusan dan pantangan. Orang yang memelihara paseng akan selalu terpandang di masyarakatnya. Sebaliknya mereka yang tidak mengindahkannya akan menanggung sanksi sosial yang amat berat.
Nilai budaya Suku Bugis mengenai pesan adalah sebuah nilai moral yang cukup tinggi. Nilainya mengajarkan kepada agar manusia senantia melakukan kebaikan. Pesan yang disampaikan kepada orang lain dapat membuatnya terpandang dalam masyarakat ketika ia tuangkan dalam prilaku. Butuh kesadaran bagi pengguna informasi, agar pesan yang dibagikan memiliki nilai-nilai moral dan bermanfaat bagi penerimanya. Pesan yang berisi tentang konten hoax, radikalisme dan kebencian merupakan informasi yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal Suku Bugis. Berbudaya merupakan salah satu langkah dalam mengantisipasi penyebaran informasi-informasi yang bernuansa kebencian, radikalisme dan konten hoax.
Oleh : Muhammad Aras Prabowo
Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana Univ. Mercu Buana