Ini Masa Akhir Jabatan Nur Alam, Thamrin, Kery, dan Ahmad Safei

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2018 mendatang, terdapat empat kepala daerah yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.
Keempat kepala daerah itu adalah, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Bupati Konawe Keru Saiful Konggoasa, Bupati Kolaka Ahmad Safei dan Walikota Bau-Bau As Thamrin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah
Hidayatullah

Berdasarkan data KPU, pasangan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) non aktif Nur Alam dan Saleh Lasata (PLT Gubernur) akan mengakhiri masa jabatannya pada 18 Februari 2018, karena dilantik pada 18 Februari 2013 lalu.

Pasangan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa-Parinringi akan mengahiri masa jabatannya pada 17 Juni 2018 setelah dilantik 17 Juni 2013 lalu.

Dan pasangan walikota Baubau AS. Thamrin-Waode Maasra Manarfa akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 Januari 2018 setelah dilantik 30 Januari 2013 lalu.

Khusus untuk pasangan bupati Kolaka Ahmad Safei-Jayadin akan mengakhiri masa jabatan nanti pada 15 Januari 2019. Karena dilantik pada 15 Januari 2014. Itu berarti, pada saat berlangsungnya pemungutan suara 27 Juni 2018, Ahmad Safei dan Jayadin masih memimpin di daerahnya.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, dengan adanya akhir masa jabatan itu, maka tentu nantinya akan ada Pelakasana Tugas (Plt) untuk Gubernur Sultra, Walikota Baubau dan Bupati Konawe. Dalam proses penunjukkan PLT bukanlah kewenangan KPU tapi kewenangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“PLT ini selain tugasnya menjalankan roda pemerintahan, kewajiban utamanya adalah mensukseskan Pilkada. Jadi kita berharap tidak ada PLT yang ikut menyulitkan pelaksanaan pemilihan itu,” ujar Dayat sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2017).

Mengenai pengangkatan, peresmian, dan pelantikan kepala daerah terpilih nanti, itu menjadi kewenangan Kemendagri. Sebab KPU hanya sampai penetapan calon kepala daerah terpilih.

Yang serentak itu hanya Pilkadanya, sedangkan pelantikan diatur oleh Kemendagri. Biasanya disesuaikan dengan akhir masa jabatan,” pugkasnya. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini