ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan nomor urut masing – masing Pasangan Calon (Paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2018, Selasa (13/2/2018) melalui rapat pleno terbuka, yang dilaksanakan di gedung Wekoila.
Dalam kesempatan itu, masing-masing Paslon melakukan pencabutan nomor urut dan hasilnya adalah, pasangan Muliati Saiman – Mansur yang melalui jalur independen mendapatkan nomor urut 1, disusul H.Litanto – Murni Tombili di nomor 2, selanjutnya paslon Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra nomor urut 3, dan cabup petahana, Kery Saiful Konggoasa-Gusli Topan Sabara nomor 4.
Ketua KPUD Konawe Sarmadan berharap, keempat Paslon yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini dapat mengikuti semua aturan yang ditetapkan.
“Penetapan nomor urut paslon yang digelar hari ini berdasarkan Keputusan KPUD Konawe Nomor : 006/PL..03.2-Kpts/7402/KPU-Kab/II/2018 Tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” terangnya
Dikatakannya, beberapa tahapan Pilkada Konawe hingga pencabutan nomor urut sudah selesai dilakukan, tinggal menunggu tahapan selanjutnya seperti kampanye dan pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Mudah-mudahan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan lancar tanpa ada kendala,” harapnya. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban