ZONASULTRA.ID, UNAAHA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Samiri memberikan penjelasan terkait tambang batu di Kouhu, Desa Napoosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, yang disebut berkaitan dengan dirinya sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP).
Sebelumnya, aktivitas perusahaan tambang batu ini disoroti karena melakukan peledakan atau blasting di lokasi tambang. Tak hanya menimbulkan suara keras, blasting juga membuat beberapa rumah warga retak.
Samiri membenarkan adanya kegiatan penambangan batu menggunakan bahan peledak di Desa Napoosi, Kecamatan Onembute, Konawe. Ia menyebut ada tiga perusahaan yang mengelola tambang batu tersebut, yakni PT NBI, PT BRP, dan CV Mutiara Sani Mandiri.
“Dari ketiga perusahaan dimaksud tidak ada nama Samiri selaku anggota DPRD Konawe dalam struktur perusahaan,” ucapnya.
Samiri juga membantah sebagai pemilik CV Mutiara Sani Mandiri (MSM). Menurutnya, itu informasi yang keliru.
“CV Mutiara Sani Mandiri baru memiliki IUP eksplorasi dan sama sekali belum melakukan aktivitas penambangan. Lokasi penambangan itu berada di lokasi berbeda yang berbatasan langsung dengan CV MSM,” ujarnya.
Samiri mengungkapkan, kegiatan operasi produksi yang dilakukan oleh PT NBI berada di lokasi IUP Operasi Produksi Samiri (IUP Perorangan) yang terbit pada 2017 dengan luas 5 hektare. IUP itu terbit jauh sebelum ia menjadi anggota DPRD Konawe (2019-2024).
Ia mengakui lokasi penambangan PT NBI berada di lokasinya yang memiliki dokumen resmi atau IUP Operasi Produksi Samiri. PT NBI ini kerja sama dengan PT BRP selaku pemilik Join Operasional (JO) dari IUP Operasi Produksi Samiri.
Lanjutnya, berkaitan dengan keberatan masyarakat sekitar, pihak lima desa dan perusahaan sudah melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan bersama yang disaksikan oleh instansi terkait. (b)
Kontributor: Atzhar Tabara
Editor: Jumriati