Ini Penjelasan Dansat Brimob Soal Penertiban Lahan 120 Hektar

Tolak Penggusuran, Warga Dua Perumahan di Baruga Turun Jalan
DEMO - Puluhan warga BTN Griya Nusa Dua, BTN Griya Zarinda, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bermukim di sekitar areal markas Brimobda Sultra, Minggu (5/8/2018) (Sultra) berunjuk rasa menolak pengosongan lahan oleh Brimob. (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lahan di belakang Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera ditertibkan. Lahan itu seluas 120 hektar yang dua kali dimenangkan Polda Sultra di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sultra Kombes Pol Kasero Manggolo mengatakan, dengan dasar putusan MA (terakhir tahun 2017) itu, maka penertiban harus segera dilaksanakan. Ditekankannya bahwa upaya saat ini bukanlah “penggusuran” atau “eksekusi”, tapi yang benar adalah penertiban.

“Brimob itu sebagai pengguna, tanah Polri milik Polda Sultra, jadi yang menertibkan yah Polda Sultra. Penertiban tanah Polri yang digunakan masyarakat tanpa izin dari Brimob atau Polda,” ujar Kasero melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/8/2018) malam.

(Berita Terkait : Tolak Penggusuran, Warga Dua Perumahan di Baruga Turun Jalan)

Lahan seluas 120 hektar itu merupakan hibah dari pemerintah kepada kepolisian pada tahun 1980 silam. Kata Kasero, saat itu kondisi lahan masih hutan, tidak seperti sekarang ini yang ramai dengan pemukiman.

Kasero membenarkan bahwa ada surat atas nama pihak kepolisian yang sudah tiga kali disampaikan ke warga tentang pengosongan lahan yang batas waktunya 5 Agustus 2018 kemarin. Surat itu berisi himbauan sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) MA bahwa tanah seluas 120 hektar adalah milik Polri yang saat ini ditempati oleh Brimob. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini