ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam mengatasi penyebaran Novel Coronavirus (COVID-19) di Indonesia, pemerintah menggunakan sejumlah istilah status bagi masyarakat yang dinilai berpotensi terkena virus tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai kasus positif ada beberapa status yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dikutip dari Tirto.id Kementerian Kesehatan (Kemkes) menjelaskan, perbedaan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect dan confirm sebagai istilah yang digunakan dalam penanganan penyebaran virus corona tipe baru atau COVID-19.
Baca Juga : Total ODP Kasus Corona di Sultra Capai 982 Orang
Orang Dalam Pemantauan (ODP)
ODP adalah orang dalam pemantauan, biasanya memiliki gejala ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif. Orang dengan status ODP biasanya tidak perlu rawat inap di rumah sakit tetapi akan diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumah setidaknya selama 14 hari hingga kondisi membaik.
Namun apabila selama melakukan karantina mandiri kondisi tak kunjung membaik dan justru memburuk maka sebaiknya segera menghubungi rumah sakit terdekat.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Berbeda dengan ODP, orang yang dinyatakan PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.
PDP dikriteriakan sesuai gejalanya, seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan. Atau dari hasil observasi ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari daerah yang terjangkit.
Baca Juga : Satu PDP Corona Meninggal Dunia di RSUD Bahteramas
Suspect
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan “suspect” ialah orang atau pasien dengan pengawasan yang menunjukkan gelaja infeksi Corona, pernah melakukan perjalanan ke daerah yang menjadi lokasi pesebaran Corona, melakukan kontak atau bertemu dengan orang yang positif COVID-19.
Secara singkat sebetulnya istilah suspect Corona ini sama pemahamannya dengan pasien dalam pengawasan atau PDP yang diharuskan untuk menjalasi isolasi di rumah sakit dan melakukan pemeriksaaan swab.
Positif
Pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Corona virus harus menjalani perawatan di rumah sakit atau di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah seperti Wisma Atlet hingga dinyatakan pulih dan bebas dari virus tersebut.
Pasien akan dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan serangkaian pemeriksaan seperti cek darah, rontgen paru-paru hingga swab.
Untuk diketahui, total ODP kasus COVID-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) per hari Senin (23/3/2020) mencapai 982 orang. Juru Bicara (Jubir) COVID-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) dr. La Ode Rabiul Awal mengatakan, penyebaran angka ODP ini hampir terdapat di seluruh kabupaten/kota di Sultra.
Baca Juga : Tiga Pasien Positif Corona Sultra dari Konawe dan Kendari
Dari total tersebut ada 15 orang Pasien Dalam Pemantuan (PDP). Sementara untuk pasien yang dinyatakan positif ada di Kota Kendari 1 orang dan Konawe 2 orang. Dari 17 kabupaten ada tiga kabupaten belum ada laporan ODP yakni Konawe Selatan (Konsel) dan Buton Selatan (Busel) dan Konawe Kepulauan (Konkep).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra itu menyebutkan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan terhadap jumlah ODP tersebut dikarenakan hasil survei dan tracking tim di lapangan yang turun langsung menyisir riwayat kontak kasus positif, kemudian adanya faktor riwayat transmisi lokal dan laporan beberapa fasilitas kesehatan di daerah terkait masyarakat yang mengalami keluhan demam, flu, sesak nafas dan batuk. B
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Rosnia