ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari Lalan Jaya menjelaskan terkait aturan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) terkait Aturan pelaksanaan ibadah puasa tahun ini.
Surat Edaran tersebut melarang para pejabat dan ASN mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house.
Hal itu tertuang dalam surat edaran terbaru Kemenag Nomor 8 Tahun 2022, Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran ASN menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah ramadan dan idul fitri.
“Tentu berdasarkan dengan aturan itu, kita sebagai aparat di bawah harus mengikuti aturan tersebut, ini berlaku untuk semuanya, semua pejabat dan ASN,” katanya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan surat edaran itu sebagai tindaklanjut Menag atas Instruksi Presiden. Pihaknya mengingatkan para ASN dan pejabat agar memahami dan menjalankan aturan itu demi kebaikan bersama.
Karena menurutnya, kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Kata dia, jika ke depannya didapati ada pejabat maupun ASN yang melanggar, dan tetap lakukan buka bersama hingga open house, maka akan dikenakan sanksi.
Untuk sanksi sendiri, ASN dan pejabat tersebut akan diberikan pembinaan sebelum diberikan sanksi karena masih sebatas imbauan melalui surat edaran. (C)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin