Ini Penjelasan Ketua DPRD Konsel Soal Ribut di Pembahasan Revisi RTRW

ParlemenIni Penjelasan Ketua DPRD Konsel Soal Ribut di Pembahasan Revisi RTRW
RAPAT - Potongan gambar salah satu anggota DPRD Konsel Herman Pambahako marah atas keputusan ketua DPRD konsel Irham Kalenggo yang mengeluarkan persetujuan bersama Raperda RTRW dengan bupati untuk dievaluasi gubernur. insiden keributan ini terjadi saat rapat lanjutan pembahasan Raperda RTRW dilakukan di gedung DPRD setempat senin (5/10/2020). (Istimewa)

ZONASULTRA,COM, ANDOOLO – Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irham Kalenggo angkat bicara terkait insiden keributan yang terjadi saat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah itu yang terjadi di gedung DPRD setempat, Senin (5/10/2020).

Irham mengatakan, keributan terjadi karena beberapa anggota DPRD keberatan dengan adanya persetujuan bersama DPRD dengan pemerintah daerah terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW yang tengah dibahas beberapa bulan terakhir.

Irham mengemukakan bahwa Raperda RTRW telah dibahas hampir satu tahun, DPRD juga sudah melakukan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, dan pada kesempatan itu seluruh fraksi di DPRD menyepakati untuk dilanjutkan pembahasanya.

“Atas dasar inilah, saya bersama unsur pimpinan DPRD lainya kami menandatangani penetapan Raperda RTRW ini dalam rangka mengejar waktu yang tanggal sembilan bulan november akan berakhir persetujuan subtansinya. Kita tandatangani persetujuan untuk dibawa ke gubernur dalam rangka evaluasi, meski tahap proses pembahasan belum selesai dilakukan,” kata Irham pada awak media.

Irham Kalenggo
Irham Kalenggo

Irham mengakui, bahwa tahap pembahasan zonasi belum dilakukan, hal inilah yang menjadi pertanyaan sebagian anggota DPRD mengapa tahapan pembahasan belum sepenuhnya dilakukan namun persetujuan bersama

DPRD dengan pemerintah daerah terhadap penetapan Raperda RTRW telah dilakukan.

“Sebenarnya proses pembahasan zonasi ini akan tetap dilanjutkan, makanya saya buat undangan untuk pembahasan zonasi kemarin pada tanggal dua, tetapi celakanya mereka malah marah. Katanya bahwa kita sudah memberikan persetujuan bersama sehingga sudah tidak bisa lagi dibahas, padahal tidak seperti itu,” ungkap Irham.

Menurut Irham, di dalam Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah, sebelum dilakukan penetapan maka harus lebih dulu dilakukan evaluasi oleh gubernur.

“Hanya memang tahapan kita di DPRD di tatib kita jelas rangkaianya, pertama penyerahan Raperda, pandangan umum, jawaban pemerintah, pembahasan, persetujun bersama, dievaluasi gubernur, dikembalikan baru setelah itu kata akhir fraksi. Jadi legitimasi pembentukan Perda itu kata akhir fraksi, makanyan saya sampaikan ke mereka, kalau ini dianggap tidak benar sejak awal tolak dalam pandangan akhir fraksi,” bebernya.

Dikatakan Irham, dirinya mengambil langkah cepat melakukan persetujuan bersama dengan pemerintah setempat agar segera disorong ke gubernur untuk dievaluasi mempercepat proses pembentukan Perda RTRW mengingat persetujuan subtansi dari kementrian Agraria dan Tata Ruang akan segera berakhir pada bulan november nanti.

“Kalau tanggal bulan depan Raperda ini tidak tuntas maka habislah tugas kita, Perda ini lewat, dan daerah kita sudah rugi miliaran akibat membahas Raperda ini, buntutnya siapa yang disoroti, DPRD. Kita akan dianggap tidak bekerja,” tukasnya.

Hal ini kemudian ditantang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konsel, salah satu anggota Bapemperda Ramlan mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Irham Kalenggo menyalahi aturan dan tidak masuk akal. Menurutnya, apapun alasanya persetujuan bersama dengan pemda tak boleh dilakukan bila pembahasan dokumen Raperda RTRW belum selesai dilakukan.

“Kita sederhanakan saja. Pointnya adalah dengan keluarnya surat persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD, maka psoses pembahasan dokumen RTRW di angap telah selesai atau final, sebab berita acara persetuan tersebut adalah syarat untuk dilakukan evaluasi raperda oleh gubernur. Manakala itu yang terjadi kita pastikan perda rtrw dalam pembahasannya tidak sesuai prosedur karena ada tahapan yang dilewati,” kata Ramlan saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Ramlan menganggap Irham, telah melakukan kekeliruan dengan menyepakati persetujuan bersama, sebab alur pembahasan dokumen selesai. Politisi partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan dokumen RTRW baru sampai pada batang tubuh, untuk peraturan zonasi belum dibahas.

“Sementara di batang saja tubuh masih perlu dilakukan perbaikan karena masih terjadi beberapa kekurangan karena tidak sesuai dengan peta pola ruang dan kondisi lapangan saat ini. Di mana logikanya gubernur evaluasi dokumen raperda RTRW sementara belum selesai disusun, kan begitu,” jelasnya.

Mengenai sikap yang di lakukan pimpinan DPRD, Ramlan mengungkapkan, Bapemperda sepakat untuk mendesak pimpinan DPRD agar segera mencabut persetujuan antara Bupati dan DPRD tentang penetapan Raperda RTRW untuk dievaluasi gubernur.

“Apabila pimpinan DPRD tidak segera membatalkan Surat Persetujuan Bersama itu, maka anggota Bapemperda kami bisa saja melakukan mosi tidak percaya kepada pimpinan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat lanjutan pembahasan revisi RTRW Salah satu anggota DPRD Konsel fraksi PDIP Herman Pambahako mengamuk dan beradu argumen keras dengan ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo. Dalam momen itu, Herman merasa dirinya tak dihargai pimpinan karena selalu diinterupsi setiap kali memberikan pandangan tentang persetujuan bersama DPRD yang telah ditandatangani ketua DPRD bersama bupati.

Geram dengan sikap pimpinan rapat Herman langsung meninggikan suaranya, tak terima dibentak. Irham terpancing dan berdiri dari kursinya sambil menunjuk ke arah Herman, semakin kesal Herman lalu berdiri dan mengajak Irham untuk berduel sambil menghambur gelas dan benda lainya yang ada di hadapanya, beberapa anggota DPRD lainya langsung mencoba melerai pertikaian tersebut, Herman dibawa keluar.

Rapat diskorsing sampai waktu yang tidak ditentukan. Hingga berita ini dinaikan Herman belum mau memberi keterangan kepada awak media terkait insiden itu. (a)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini