KPU – Komisioner KPU saat memperlihatkan Sipol kepada awak media. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sistem Informasi Partai Politik atau yang dikenal dengan Sipol menjadi sesuatu yang penting untuk syarat pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019. Pasalnya tanpa mengerjakan Sipol, parpol tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi harus menyelesaikan dulu input data di Sipol 100 persen baru bisa mendaftar ke KPU,” ujar komisioner KPU RI Viryan di Kantornya Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Sampai hari ini dari 73 partai yang terdaftar di Kemenkumham, 30 partai sudah menginput data ke Sipol, 23 partai nasional dan partai lokal di Aceh. “30 parpol tersebut intens menginput, sebagian besar hampir selesai dan kita bisa memantau secara terus menerus perkembangannya,” lanjut Viryan.
Jika menemui kendala, para parpol bisa berkonsultasi ke help desk yang telah disediakan oleh KPU. Hingga hari ini, belum ada parpol yang datang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Untuk Sipol sendiri ada lima formulir yang harus diprint dan dibawa yakni formulir model F parpol, F1 parpol, F2 parpol, F3 parpol, F4 parpol. “F1 surat pernyataan, F2 kepengurusan dan alamat kantor, F3 terkait dengan keanggotaan, F4 terkait dengan status kantor. Nah yang F3 ini terkait keanggotaan itu seluruh Indonesia,” terang komisioner KPU RI ini.
KPU sendiri sudah mensosialisasikan Sipol sejak enam bulan yang lalu dan juga memberikan pelatihan kepada operator sipol parpol. Diakui Viryan memang tidak mudah dan cepat menginput data yang begitu besar. Namun pihaknya optimis parpol dapat segera menyelesaikan Sipol dan melakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan. (A)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati