Ini penyebab APBD-P 2017 Konkep Nyaris Batal Diparipurnakan

Ini penyebab APBD-P 2017 Konkep Nyaris Batal Diparipurnakan
RAPAT PARIPURNA - Rapat paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBD-P yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), yang digelar di salah satu hotel di kota Kendari beberapa saat lalu. (Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

Ini penyebab APBD-P 2017 Konkep Nyaris Batal Diparipurnakan RAPAT PARIPURNA – Rapat paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBD-P yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), yang digelar di salah satu hotel di kota Kendari beberapa saat lalu. (Arjab Karim/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Setelah sempat mengalami penundaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna.

Menurut anggota DPRD Konkep Amran alotnya pembahasan APBDP Konkep menjadi salah satu alasan penetapan baru dilaksanakan pada Jumat 29 September 2017.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu ada sejumlah point perdebatan pembahasan salah satunya yakni munculnya utang daerah sebesar Rp. 38 miliar yang tidak dapat dirasionalkan pemerintah setempat. Sehingga berimplikasi tidak hadirnya dua unsur pimpinan Dewan saat paripurna penyetujuan pagu anggaran diakhir tahun itu digelar.

“Substansi masalahnya pihak pemerintah tidak mau menyebutkan jumlah utang Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan berapa retensi, tiba-tiba muncul 38 miliar utang daerah. Total utang daerah disebutkan tapi pihak pemerintah tidak mampu menyebutkan di dinas mana dan pekerjaan apa,” terang Amran yang ditemui Sabtu malam di Kendari usai penetapan APBDP

Lebih lanjut Amran menuturkan, estimasi utang yang disampaikan oleh Pemda Konkep seharusnya dapat dirasionalkan sumber dan tahun pengelolaannya serta di dinas mana yang bertanggungjawab munculnya utang tersebut.

“Yang mana nominal anggaran itu KDP atau Retensi, di dinas mana, ditahun ini atau tahun 2016 lalu. Devisit to kalau tidak dibayar itu utang. Jumlahnya 38 miliar yang akan dibayarkan di perubahan ini, harusnya ada penjelasan detail dari total anggaran itu,” jelas dia

Agenda paripurna pengambilan keputusan tertinggi di DPRD Konkep itu tertunda hingga dua kali. Pembahasan APBDP dilaksanakan pada 25 hingga 27 September 2017 disalah satu hotel di Kendari. Pada Sabtu 29 September 2017 melalui rapat badan musyawarah, akhirnya APBDP 2017 kabupaten ditetapkan. (C)

 

Reporter : Arjab Karim
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini