Ini Persyaratan Untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah di Program PTSL

Kepala BPN Kolut, La Ariki
La Ariki

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) melalui Badan Pertnahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) harus memiliki persyaratan jelas menggunakan surat keterangan tanah (SKT). Selain itu, batas tanah yang jelas dan tanah yang akan diajukan juga wajib bebas dari sengketa.

Kepala BPN Kolut, La Ariki menjelaskan, masyarakat harus menyiapkan data fisik tanahnya yang menyatakan bahwa tanah tersebut jelas kepemilikannya yang di buktikan dengan patok, di mana setiap titik batas siapkan patok dengan bukti tidak ada sengketa.

“kalau kita lakukan pengukuran bukan lagi mengurus persoalan sengketa batas atau sengketa kepemilikan. Seperti yang sering terjadi,” kata La Ariki kepada zonasultra.id

Lanjutnya, yang menjadi persyaratan selanjutnya yakni aas hak atau dasar kepemilikan tanah akan diukur, seperti bukti pembelian harus dibuktikan dan dasar tanah tersebut dasarnya dari mana, karena banyak masyarakat hanya mengaku. Sehingga pihaknya tidak terima tanpa dibuktikan secara fisik.

“Program ini kita turunkan dua tim yang pertama melakukan pengukuran yang mengambil data fisik dan tim kedua melakukan fuldadis (pengumpulan data yuridis) seperti hubungan hukum terhadap tanah tersebut,yang dilakukan bersamaan dilapangan,”ujarnya.

Program PTSL bisa menjadi salah satu bagian untuk melakukan pemetaan kawasan yang dinilai rawan sengketa, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan sengketa.

Meski demikian, lanjut La Ariki, untuk masyarakat yang ingin memperoleh sertifikat tersebut ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti berkas berkas pengajuan, pembelian materai atau biaya patok itu wajib sehingga semua persyaratan bisa disiapkan sendiri atau pemerintah desa yang siapkan.

Jadi, pemerintah desa harus bisa melakukan pemungutan yang diatur dari SK (Surat Keputusan) dari tiga menteri yaitu menteri dalam negeri (mendagri), Menteri Desa dan Menteri transmigrasi dan Menteri Agraria tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN)

“Keputusan tiga mentri tersebut, seperti kolaka utara masuk wilayah indonesia tengah paling tinggi Rp.350 ribu satu bidan tanah dengan patok,materai dan operasional desa yang membantu dilapangan,” tandasnya. (B)

 


Reporter : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini