Ini Sanksi PNS yang Tambah Libur Lebaran

171
DAU 9 Kabupaten di Sultra Ini Terancam Ditunda
Isma

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pengumuman bagi Aparatur Sipil Negaera (ASN) di lingkup jajarannya untuk tidak menambah masa libur lebaran idul fitri tahun ini.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra Isma kepada awak ZONASULTRA.COM, Selasa (5/6/2018) yang memprediksi bakal ada sejumlah ASN akan meliburkan diri sendiri di laur ketetapan pemerintah.

Isma mengatakan, jatah libur lebaran bagi ASN di lingkup Pemprov adalah 10 hari, dimulai sejak tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Kata dia, waktu libur itu sudah cukup panjang bagi seluruh ASN, utamanya mereka yang hendak mudik lebaran ke kampung halaman.

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

“Jadi kita harap tidak ada lagi yang tambah libur lebaran, karena tanggal 21 Juni 2018 itu semua ASN sudah masuk lagi. Sekaligus nanti kita halal bihalal dan disitu semua ASN akan di absen,” jelasnya.

Jika nantinya terdapat ASN yang bandel dengan menambah libur, lanjutnya, maka pegawai tersebut akan disanksi dengan pemotongan Pambahan Pendapatan Pegawai (TPP) sesuai jumlah hari libur yang ditambah itu.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

“Misalnya kalau tidak hadir satu hari, maka TPP nya dipotong satu hari. Tapi kita berharap tidak ada yang tambah libur, karena kalau melanggar sanksi itu ada sanksi teguran tertulis hingga pada pemecatan langsung dan pemotongan TPP itu,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini