Ini Skenario KPU RI Tindak Lanjuti Verifikasi Parpol Pasca Putusan MK

Ketua KPU Arief Budiman
Arief Budiman

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) harus menyesuaikan Peraturan KPU sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) terkait verifikasi faktual wajib untuk seluruh partai politik. Akibat dari putusan MK ini maka KPU harus merancang tahapan, kegiatan dan program untuk melakukan verifikasi dalam waktu yang tersisa.

KPU telah menyusun skenario verifikasi faktual parpol yakni dengan memadatkan jadwal lantaran keterbatasan waktu yang tersisa, mengingat 17 Februari KPU sudah harus menetapkan parpol peserta pemilu.

“Dari durasi normal verifikasi yang kita buat di PKPU 7 tahun 2011 semua kita pangkas. Di Kabupaten/Kota menjadi tiga hari, KPU Provinsi menjadi dua hari dan di KPU pusat memverifikasi DPP partai durasinya menjadi dua hari,” terang Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).

Selain memadatkan waktu verifikasi faktual, KPU juga mengubah metode yang semula dilakukan sampling dan sensus berubah menjadi sampling saja.

“Dengan besaran kalo di atas 100 itu 5 % sampelnya kalo di bawah 100 itu 10 %, dengan tambahan syarat sampel yang diserahkan partai harus tersebar dikurang-kurangnya 50 % di jumlah kecamatan di kabupaten tersebut,” lanjut Arief.

Hal ini dimaksud untuk merepresentasikan partai politik yang memiliki ketentuan harus memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya 50 % jumlah kecamatan di kabupaten kota.

Verifikasi faktual ini akan dimulai tanggal 28 Januari di kantor masing-masing partai politik. Pihaknya berharap partai dapat bekerjasama agar proses ini berjalan mudah.

“Proses verifikasinya itu dilakukan di kantor setempat, kalau sebelumnnya verifikator KPU datang ke rumah-rumah untuk melihat dan menemui orang. Sekarang parpol diminta menghadirkan jumlah orang yang disampel ke kantor setempat, kemudian KPU ke sana untuk melihat,” tandas ketua KPU RI ini. (B)

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini